Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Menyatakan demi hukum Tergugat I melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 137.783.733,64,- ( seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga koma enam empat rupiah).
- Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Pengugat, maka terhadap agunan Buku Hak Pemakaian Tempat Usaha Pasar Surya, Kartu Stand Nomor BHPTU,HER/1268/207/XI/2017,Pasar Kapasan Baru, Lantai 3 (tiga) Ex.LT.2 (dua), Nomor Stand III-103,Luas 3,00 m x 3,00 m =9,00 m2, nama pemegamg hak ABD.AZIZ, Alamat Randu Tawang no 25 Surabaya, yang dijaminkan kepada Pengugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara
|