| Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar, oleh karenanya kepentingannya patut untuk dilindungi.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah anak kandung dari Alamarhum H.R. Moestofa Soetopo, SH atau R. Soetopo sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 540/Pdt.P/2009/PA.Sby.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah ahli waris yang berhak atas harta waris dari Alamarhum H.R. Moestofa Soetopo, SH atau R. Soetopo yaitu sebidang tanah tanah seluas 23.500 m2 yang beralamat di Jalan Tambak Wedi RT/RW. 001/001, kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran (dulu Kecamatan Sukolilo) sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak dan Bangunan Nomor 35.78.140.008.001-0041.0/99-01 tahun 1999, dan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) pada Persil Nomor 3, Buku Penetapan huruf C Nomor 087 dan Kutipan Buku C Nomor 2471, petok D Nomor 087, Persil Kelas Desa II, atas nama R. Soetopo, dengan batas- batas tanah sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan laut;
- sebelah timur berbatas dengan Jalan Tambak Wedi Lama;
- sebelah selatan berbatas dengan Jalan Tambak Wedi Lama;
- sebelah barat berbatas dengan laut;
- Menyatakan surat perjanjian jual beli antara Sendang Ngawiti alias Indrawati (Terlawan VII) dengan Karsadi Budi Suratman dan perjanjian jual beli antara Karsadi Budi Suratman dengan Tio Boen Hwi/Widodo Budiarto berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 595.3/01/V/2005 tanggal 9 Mei 2005, cacat hukum dan tidak sah.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya perkara No. 1090/Pdt.G/2021/ PN.Sby Juncto No. 759/Pdt/2022/PT. Sby Juncto No. 2835 K/Pdt/2033 Juncto Peninjauan Kembali Nomor 1392 PK/Pdt/2024 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum atau non eksekutorial
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 74/EKS/2025/PN.Sby Juncto No. 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby telah terdapat kesalahan subyek (error inpersona atau error in subyecto) dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum atau non eksekutorial dan tidak dapat dilaksanakan
- Menguhukum kepada Turut Terlawan/Turut Tergugat/Turut Terbanding/Turut Teremohon Kasasi/Turut Termohon Eksekusi untuk dihukum agar tunduk dan patuh pada putusan
- Menghukum Terlawan/Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|