Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
303/Pdt.G/2026/PN Sby Taniya Nanette 1.DIANA IRIANI
2.DIAH INDRIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 303/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taniya Nanette
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI BAHAGIA,SHTaniya Nanette
Tergugat
NoNama
1DIANA IRIANI
2DIAH INDRIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISMONO JOSSIANTO
2IRINA DAMAJANTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa para Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Didi Rudianto adalah:
  1. Taniya Nanette;
  2. Diana Iriani;
  3. Ismono Jossianto;
  4. Diah Indriati; dan
  5. Irina Damajanti;
  1. Menyatakan sah secara hukum Objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat : Jl. Sedap Malam, Sebelah Utara : Rumah Jl. Sedap Malam No. 6, Surabaya, Sebelah Selatan : Rumah Jl. Sedap Malam No. 2,Sebelah Timur :Rumah Jl. Wijaya Kusuma No.9 dan  No. 11, Surabaya, adalah Harta Bersama dan Harta Waris Almarhum Didi Rudianto yang belum terbagi;
  2. Menyatakan gugatan parsial yang diajukan Penggugat adalah sah dan berdasarkan atas hukum;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak dan tidak menyetujui penjualan Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan persetujuan penjualan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000;
  5. Memberikan Izin dan Kuasa Khusus kepada Penggugat untuk bertindak mewakili kepentingan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk penjualan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000, yang tindakan hukum Penggugat termasuk:
    1. Menghadap penjabat Pembuata akta Tanah (PPAT) / Notaris;
    2. Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen pendukung lainnya;
    3. Menerima uang hasil penjualan bagian Para Tergugat (untuk kemudian diserahkan kepada Para Tergugat atau dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan/Consignatie);
  6. Menetapkan pembagian atas harta warisan Almarhum Didi Rudianto dilakukan atas  sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000 dibagi berdasarkan Undang-Undang (ab intestato), dengan bagian masing-masing Ahli Waris sebagai berikut:
  1. Taniya Nanette          : ½ + 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
  2. Diana Iriani                : 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
  3. Ismono Jossianto       : 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
  4. Diah Indriati              : 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
  5. Irina Damajanti          : 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
  1. Memerintahkan agar hasil penjualan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000 dibagi kepada Para Ahli Waris berdasarkan Undang-Undang (ab instestato);
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain seperti verzet, Banding atau Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak