| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa para Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Didi Rudianto adalah:
- Taniya Nanette;
- Diana Iriani;
- Ismono Jossianto;
- Diah Indriati; dan
- Irina Damajanti;
- Menyatakan sah secara hukum Objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat : Jl. Sedap Malam, Sebelah Utara : Rumah Jl. Sedap Malam No. 6, Surabaya, Sebelah Selatan : Rumah Jl. Sedap Malam No. 2,Sebelah Timur :Rumah Jl. Wijaya Kusuma No.9 dan No. 11, Surabaya, adalah Harta Bersama dan Harta Waris Almarhum Didi Rudianto yang belum terbagi;
- Menyatakan gugatan parsial yang diajukan Penggugat adalah sah dan berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak dan tidak menyetujui penjualan Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan persetujuan penjualan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000;
- Memberikan Izin dan Kuasa Khusus kepada Penggugat untuk bertindak mewakili kepentingan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk penjualan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000, yang tindakan hukum Penggugat termasuk:
- Menghadap penjabat Pembuata akta Tanah (PPAT) / Notaris;
- Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen pendukung lainnya;
- Menerima uang hasil penjualan bagian Para Tergugat (untuk kemudian diserahkan kepada Para Tergugat atau dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan/Consignatie);
- Menetapkan pembagian atas harta warisan Almarhum Didi Rudianto dilakukan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000 dibagi berdasarkan Undang-Undang (ab intestato), dengan bagian masing-masing Ahli Waris sebagai berikut:
- Taniya Nanette : ½ + 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
- Diana Iriani : 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
- Ismono Jossianto : 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
- Diah Indriati : 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
- Irina Damajanti : 1/5 dari penjualan Objek Sengketa;
- Memerintahkan agar hasil penjualan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sedap Malem No. 2-A, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 478, Kelurahan Ketabang, Surat Ukur Nomor 52/Ketabang/2000 Luas 910 m2 tertanggal 3 Maret 2000 dibagi kepada Para Ahli Waris berdasarkan Undang-Undang (ab instestato);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain seperti verzet, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|