| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
270/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 27 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Prima Persada Nusantara |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK OCBC NISP (PERSERO) TBK.; CQ. ASSET RECOVERY MANAGEMEN DEVISION PT. PT. BANK OCBC NISP (PERSERO) TBK |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA; CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA; CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR; CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA (KPKNL-SURABAYA) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Membatalkan proses lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Objek Jaminan melalui Turut Tergugat, berikut segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk menghitung seluruh Pembayaran Penggugat yaitu sebesar Rp Rp. 4.386.963.204(empat milyard tiga ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat rupiah), sebagai pengurang terhadap Hutang Pokok Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah, resmi, dan berharga terhadap segala jenis SITA yang dijalankan Pengadilan untuk dan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Seluruh Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |