Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Sby PONISAH 1.EMANUEL DJABAH SOEKARNO
2.WELY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONISAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumPONISAH
Tergugat
NoNama
1EMANUEL DJABAH SOEKARNO
2WELY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membuat perjanjian peralihan hak atas tanah dengan Ibu Penggugat yang bernama MARTINAH alias MARTINAH B. TAPSIR yang saat itu dalam kedudukannya sebagai JANDA dari Alm. SUMANTRI, yang dalam keadaan buta huruf dan tidak bisa menulis, TANPA kehadiran dan TANPA persetujuan anak-anaknya selaku ahli waris dari Alm. SUMANTRI atas tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Warugunung, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D No. 232, Persil 3, Kelas D.IV, seluas ± 5.630 M2 atas nama MARTINAH B. TAPSIR adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membuat perjanjian peralihan hak atas tanah dengan Ibu Penggugat yang bernama MARTINAH alias MARTINAH B. TAPSIR yang saat itu dalam kedudukannya sebagai JANDA dari Alm. SUMANTRI, yang dalam keadaan buta huruf dan tidak bisa menulis dan Tergugat I tidak pernah melakukan pembayaran harga tanah kepada Ibu Penggugat yang bernama MARTINAH maupun kepada anak-anaknya atas tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Warugunung, Kota Surabaya, sebagaimana Petok D No. 232, Persil 3, Kelas D.IV, seluas ± 5.630 M2 atas nama MARTINAH B. TAPSIR, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan batal demi hukum akta perjanjian peralihan hak atas tanah objek sengketa yang pernah dibuat oleh Tergugat I dengan Ibu Penggugat yang bernama MARTINAH alias MARTINAH B. TAPSIR tersebut;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual tanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat II adalah suatu perbuatan melawan hukum, sehingga perjanjian jual beli peralihan hak atas tanah objek sengketa yang dibuat Tergugat I dengan Tergugat II tersebut adalah batal demi hukum;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad)
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak