Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa HARYUNI binti DARMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekitar 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sawah Pulo SR 5 No.15 RT.06 RW.10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal persediaan narkotika jenis sabu terdakwa HARYUNI tinggal sekitar 8 (delapan) atau 9 (sembilan) gram yang terdiri dari beberapa klip, lalu terdakwa HARYUNI membeli sabu dari sdr. IRUL (DPO) sebanyak 5 (lima) gram melalui anak buahnya yang berada di sekitar Jl. Sawah Pulo SR 5 No.15 RT.06 RW.10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, terdakwa HARYUNI memberikan uang tunai sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah) lalu tidak berselang lama anak buah dari sdr. IRUL tersebut memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa HARYUNI. Setelah itu terdakwa HARYUNI kembali ke dalam kosnya di Jl. Sawah Pulo SR 5 No.15 RT.06 RW.10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya dan memecah 5 (lima) gram sabu tersebut menjadi beberapa klip dengan paket harga RP. 100.000 (seratus ribu) dengan berat bersih sabu 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan paket RP. 150.000 (seratus lima puluh ribu) dengan berat bersih sabunya 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan juga sisa bahan sabu yang tercecer terdakwa HARYUNI masukan kedalam kotak kaca kecil. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib terdakwa HARYUNI ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka Jl. Sawah Pulo SR 5 No.15 RT.06 RW.10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak warna kuning yang di dalamnya terdapat 80 (delapan puluh) klip plastik dan 1 (satu) kotak kaca kecil berisi sabu dengan berat kotor total 35,69 (tiga puluh lima koma enam sembilan) gram, 2 (dua) bungkus klip plastik kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet, 2 (dua) buah sendok plastik dari sedotan, 2 (dua) buah buku catatan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan uang tunai RP. 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah) yang semuanya ditemukan di lantai kamar kos tersangka. Selanjutnya Petugas kemudian menginterogasi terdakwa HARYUNI mengenai kepemilikan sabu tersebut, terdakwa HARYUNI mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik terdakwa HARYUNI yang diperoleh dengan cara membeli kepada sdr. IRUL melalui anak buahnya, yan g selanjutnya terdakwa HARYUNI jual Kembali kepada yang membutuhkan disekitar tempat kost terdakwa HARYUNI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04885/NNF/2024 tanggal 5 Jani 202 Tersangka a.n. Tsk.. HARYUNI binti DARMAN (Alm) , berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 12550/NNF/2025 s/d 12630/NNF/2025 berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 14,07 (empat belas koma nol tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------
---------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa HARYUNI binti DARMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekitar 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sawah Pulo SR 5 No.15 RT.06 RW.10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan temat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ADITYA BAGUS PAMUNGKAS dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI anggota Ditresnarkota Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa ada penjual narkoba di wilayah Jl. Sawah Pulo SR 5 No.15 RT.06 RW.10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya. Selanjutnya para Saksi bersama Unitnya serta informan melakukan survey lokasi dan memantau aktivitas di dalam salah satu rumah kos di lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul sekira pukul 17.00 Wib para Saksi bersama Unitnya melakukan survilence dan pemantauan, setelah para Saksi bersama Unitnya mengetahui target dan rumah kos yang dibuat jualan sabu sekitar pukul 22.00 wib saksi ADITYA BAGUS PAMUNGKAS dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI anggota Ditresnarkota Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARYUNI. Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kos terdakwa HARYUNI di Jl. Sawah Pulo SR 5 No.15 RT.06 RW.10, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak warna kuning yang di dalamnya terdapat 80 (delapan puluh) klip plastik dan 1 (satu) kotak kaca kecil berisi sabu dengan berat kotor total 35,69 (tiga puluh lima koma enam sembilan) gram, 2 (dua) bungkus klip plastik kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta pipet, 2 (dua) buah sendok plastik dari sedotan, 2 (dua) buah buku catatan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan uang tunai RP. 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah) yang semuanya ditemukan di lantai kamar kos terdakwa HARYUNI.
- Bahwa Terdakwa HARYUNI mengaku barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dengan cara membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. IRUL (DPO) melalui anak buahnya dan narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa HARYUNI untuk dijual Kembali.
- Berdasarkan informasi dari Terdakwa selanjutya Petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati sdr. IRUL yang jaraknya 50 meter dari rumah kos terdakwa HARYUNI namun sdr. IRUL berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa HARYUNI memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04885/NNF/2024 tanggal 5 Jani 202 Tersangka a.n. Tsk.. HARYUNI binti DARMAN (Alm) , berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 12550/NNF/2025 s/d 12630/NNF/2025 berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 14,07 (empat belas koma nol tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------- |