Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT REJEKI DAMAI ABADI 1.CV Dira
2.Fera Eka Aulina
3.Ponimin Tohari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT REJEKI DAMAI ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1oke setia permata dewiPT REJEKI DAMAI ABADI
Termohon
NoNama
1CV Dira
2Fera Eka Aulina
3Ponimin Tohari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU;

 

2. Menetapkan Para Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Termohon PKPU;

 

4. Mengangkat:

  • MOH. YUDA SUDAWAN, S.H., M.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-05 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022; dan
  • M. HAEDAR ARBIT, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-184.AH.04.05-2023 tertanggal 06 Desember 2023;

Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU selanjutnya berkenan diangkat sebagai Kurator apabila masuk dalam proses Kepailitan;

 

5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU, Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

6. Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak