| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan SAH terhadap Akta Perjanjian (Ikatan) Jual Beli Nomor 1, yang dibuat dihadapan W. SETIAWAN, SH., Notaris/PPAT di SURABAYA;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik SAH atas tanah obyek jual beli sebagaimana dibawah ini :
- 1 (satu) bidang tanah kapling, seluas lebih kurang 550 (lima ratus lima puluh) meter persegi, terletak di wailayah Kota SURABAYA, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Jemurwonosari, atau setempat lebih dikenal sebagai Kapling Blok B nomor 1 – Jalan Jemur Sari V, SURABAYA;
- dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Batas Utara : Jalan Kampung Jemur Sari
- Batas Timur : Jalan Kampung Jemur Sari V
- Batas Barat : Rumah Bp. Budi Soetjahyo
- Batas Selatan : Rumah kosong/tidak berpenghuni
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan dan mengurus sendiri pengajuan permohonan pendaftaran hak atas tanah obyek jual beli berdasarkan Akta Perjanjian (Ikatan) Jual Beli Nomor 1, yang dibuat dihadapa n W. SETIAWAN, SH., Notaris/PPAT di SURABAYA, ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota SURABAYA I di SURABAYA -in casu- Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
|