| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIDWAN BIN MATTINGWAR bersama dengan seseorang yang tidak dikenal terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan rumah Jl.Tanah Merah 3A/9 Kec.Kenjeran Surabaya atau tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yanguntuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WIB terdakwa RIDWAN BIN MATTINGWAR sedang berjalan kaki sendirian dengan melintasi Jl.Tanah Merah 3A/9 Kecatama Kenjeran Surabaya dan melihat sepeda motor Honda Scoppy No.Pol L-6859-OL warna coklat hitam yang diparkir oleh pemiliknya saksi DONI SAPUTRA didepan rumah, kemudian saat kondisi sekitar sedang sepi, terdakwa yang membawa alat berupa 1 (satu) buah magnet pembuka penutup lubang kunci dan 1 (satu) buah kunci “T” (mata kunci dan kunci pas 8) langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy tersebut dengan cara membuka tutup lubang kunci terlebih dahulu yang kemudian menancapkan dan memutarkan kunci “T” (mata kunci dan kunci pas 8) ke rumah kunci motor tersebut hingga kunci stang motor berhasil untuk terbuka, setelah terdakwa memastikan kondisi sekitar telah aman, terdakwa meminta bantuan kepada seseorang anak laki laki yang tidak dikenal oleh terdakwa untuk mendorong sepeda motor tersebut hingga keluar dari gang rumah tanpa sepengetahuan saksi DONI SAPUTRA dan terdakwa langsung bergegas pergi menuju kearah Tangkel Bangkalan Madura untuk menjual sepeda motor Honda Scoppy No.Pol L-6859-OL warna coklat hitam tersebut kepada sdr. ODI (DPO) dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas perolehan hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari hari terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DONI SAPUTRA mengalami kerugian Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ----- |