Dakwaan |
- D a k w a a n :
Pertama:
------ Bahwa terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS, baik bertinda sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin Sudiaono (dalam berkas tersendiri), pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2025, bertempat di parkiran kos Jalan jambangan No.102 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termamsuk masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS dan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin Sudiaono membeli Narkotika jenis sabu kepada terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) (dalam berkas tersendiri) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang di beli secara patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian janjian ketemuan di parkiran kos jalan Jambangan No.102 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di kamar kos Jl. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS saat bersama dengan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin Sudiaono saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti : 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,729 gram, 1 (satu) pipet kaca yang berisikan sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 gram, 1 (sattu) bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah alat hisap (bong) dari botol bekas yang disimpan didalam lemari pakaian terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam beserta simcardnya, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menerima Narkotika jenis golongan I jenis sabu-sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00885 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A, MD. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 01783 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,729 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 01784 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Th. 2009 tentang Narkotika ----------------
Atau
Kedua:
---------- Bahwa terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS, baik bertinda sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin Sudiaono, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2025, bertempat di Kost Jl. Jambangan No.102 Kamar 13 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termamsuk masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,"yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum penyalah gunaan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman bagi diri sendiri" adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebelumnya dakwaan diatas para terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut, pertama-tama terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca yang sudah terpasang didalam alat untukmenghisap sabu-sabu (bong) tersebut kemudian terdakwa bakar dan didalam pipet tersebut mengeluarkan asap kemudian asap tersebut terdakwa hisap melalui sedotan yang telah terpasang pada alat untuk terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian dengan terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS dan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin Sudiaono;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS dan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin Sudiaono membeli Narkotika jenis sabu kepada terdakwa M. SIROTUL MUSTAQIM BIN SURATNO (ALM.) (dalam berkas tersendiri) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang di beli secara patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian janjian ketemuan di parkiran kos jalan Jambangan No.102 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya;
- pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di kamar kos Jl. Jambangan Kec. Jambangan Surabaya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS saat bersama dengan saksi Virgansyah Ulul Risky Al. Virga Bin saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti : 1 (satu) kantong plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,729 gram, 1 (satu) pipet kaca yang berisikan sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 gram, 1 (sattu) bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah alat hisap (bong) dari botol bekas yang disimpan didalam lemari pakaian terdakwa ADI SASONGKO BIN TULUS, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam beserta simcardnya kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00885 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A, MD. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 01783 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,729 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 01784 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI 35 T h. 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------ |