| Dakwaan |
Pertama :
------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD YUSNI BIN MUNTOLIP pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Kebraon Praja RC No.5 kec. Karangpilang Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi YOSHUA DICKY ARDANA memposting foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat Nopol L-3649-DAJ milik saksi YOSHUA DICKY ARDANA di FACEBOOK untuk digadaikan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu terdakwa tertarik dengan postingan tersebut kemudian terdakwa melakukan percakapan secara online kepada saksi YOSHUA DICKY ARDANA, selanjutnya terdakwa dan saksi HADI MASRUKIN mendatangi rumah saksi YOSHUA DICKY ARDANA untuk melanjutkan transaksi gadai, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi YOSHUA DICKY ARDANA dan saksi YOSHUA DICKY ARDANA mengatakan akan menggadaikan sepeda motor tersebut dengan kesepakatan perjanjian selama dua hari terhitung dari tanggal 17 Januari 2026 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) namun saksi YOSHUA DICKY ARDANA hanya menerima sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan kesepakatan kedua saksi YOSHUA DICKY ARDANA harus menebus kembali sepeda motornya sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa memfoto sepeda motor dan mengirim pesan kepada saksi RONI CANDRA SETIAWAN BIN AGUS DWI WODODO untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat Nopol L-3649-DAJ milik saksi YOSHUA DICKY ARDANA dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi RONI CANDRA SETIAWAN BIN AGUS DWI WODODO menawarkan kepada saksi ATNAN KARYANTO BIN SAMRONI selanjutnya sesuai kesepakatan terdakwa dan saksi RONI CANDRA SETIAWAN BIN AGUS DWI WODODO mentransfer kepada terdakwa sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu terdakwa mentransfer kepada saksi YOSHUA DICKY ARDANA sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, saksi RONI CANDRA SETIAWAN BIN AGUS DWI WODODO mengambil sepeda motor honda beat Nopol: L-3649-DAJ milik YOSHUA yang diparkir di rumah terdakwa menggunakan moobil Pick Up dan langsung di bawa pulang ke Nganjuk;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSHUA DICKY ARDANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;------------------------
Atau
Kedua :
------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD YUSNI BIN MUNTOLIP pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Pasegan Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar jam 22.00 wib, berawal dari saksi YOSHUA DICKY ARDANA memposting foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat Nopol L-3649-DAJ milik saksi YOSHUA DICKY ARDANA di FACEBOOK untuk digadaikan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu terdakwa tertarik dengan postingan tersebut kemudian terdakwa melakukan percakapan secara online kepada saksi YOSHUA DICKY ARDANA, selanjutnya terdakwa dan saksi HADI MASRUKIN mendatangi rumah saksi YOSHUA DICKY ARDANA di Jalan Kebraon Praja RC No.5 kec. Karangpilang Kota Surabaya untuk melanjutkan transaksi gadai, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi YOSHUA DICKY ARDANA dan saksi YOSHUA DICKY ARDANA mengatakan akan menggadaikan sepeda motor tersebut dengan kesepakatan perjanjian selama dua hari terhitung dari tanggal 17 Januari 2026 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) namun saksi YOSHUA DICKY ARDANA hanya menerima sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan kesepakatan kedua saksi YOSHUA DICKY ARDANA harus menebus kembali sepeda motornya sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan terdakwa dengan saksi YOSHUA DICKY ARDANA, sepeda motor tersebut terdakwa foto dan mengirim pesan kepada saksi RONI CANDRA SETIAWAN BIN AGUS DWI WODODO untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat Nopol L-3649-DAJ milik saksi YOSHUA DICKY ARDANA dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu saksi RONI CANDRA SETIAWAN BIN AGUS DWI WODODO menawarkan kepada saksi ATNAN KARYANTO BIN SAMRONI selanjutnya sesuai kesepakatan terdakwa dan saksi RONI CANDRA SETIAWAN BIN AGUS DWI WODODO mentransfer kepada terdakwa sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu terdakwa mentransfer kepada saksi YOSHUA DICKY ARDANA sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi YOSHUA DICKY ARDANA untuk dibawa pulang dan diparkir dirumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, saksi RONI CANDRA SETIAWAN BIN AGUS DWI WODODO mengambil sepeda motor honda beat Nopol: L-3649-DAJ milik YOSHUA yang diparkir di rumah terdakwa menggunakan moobil Pick Up dan langsung di bawa pulang ke Nganjuk;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSHUA DICKY ARDANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;------------------------ |