Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2388/Pid.B/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. 1.WAHYU MUHAMAT SYAHDAN
2.MOCH RIZAL AINUN NAZID Bin SUYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2388/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6080/M.5.43/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU MUHAMAT SYAHDAN[Penahanan]
2MOCH RIZAL AINUN NAZID Bin SUYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I WAHYU MUHAMAT SYAHDAN Bin SUHARYADI bersama-sama dengan terdakwa II MOCH. RIZAL AINUN NAZID Bin SUYANI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Blue Loundry Jalan Nortwest Boulevard NV 5 No. 27 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah terdakwa I WAHYU MUHAMAT SYAHDAN Bin SUHARYADI, terdakwa I WAHYU MUHAMAT SYAHDAN Bin SUHARYADI dan terdakwa II MOCH. RIZAL AINUN NAZID Bin SUYANI bersepakat untuk melakukan pencurian di daerah Pakal Surabaya, kemudian para terdakwa pergi berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol.: L-2146-DAF untuk mencari sasaran, sesampainya di depan Blue Loundry Jalan Nortwest Boulevard NV 5 No. 27 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya sekira pukul 18.52 mereka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol.: L-6257-AAJ tahun 2021 Noka: MH1JM9129MK005778 Nosin: JM91E2005426 STNK an. SALICHA Alamat Graha Sampurna X Blok S-7 RW.10 RT.04 Kecamatan Wiyung yang sedang terparkir dengan keadaan terkunci stir, kemudian mereka berhenti, lalu terdakwa I WAHYU MUHAMAT SYAHDAN Bin SUHARYADI turun dan mendekati sepeda motor tersebut serta menaiki sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa II MOCH. RIZAL AINUN NAZID Bin SUYANI mengawasi keadaan sekitar, selanjutanya terdakwa I WAHYU MUHAMAT SYAHDAN Bin SUHARYADI merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang sudah dibawa dan disimpan di saku celana sebelah kiri hingga patah, oleh karena sepeda motor tersebut tidak bisa menyala, sekira pukul 18.57 WIB, sepeda motor yang sudah dinaiki oleh terdakwa I WAHYU MUHAMAT SYAHDAN Bin SUHARYADI tersebut kemudian didorong dari belakang oleh terdakwa II MOCH. RIZAL AINUN NAZID Bin SUYANI yang sedang menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol.: L-2146-DAF dengan menggunakan kaki, namun saat para terdakwa sedang melarikan diri, perbuatan para terdakwa dilihat oleh saksi SALICHA dan saksi ARYAN HADI PRANOTO UTOMO sehingga para terdakwa diteriaki “Maling” dan dikejar oleh warga sekitar, selanjutnya di sekitar Bundaran Patung Kuda para terdakwa melepaskan atau membuang sepeda motor tersebut, sesampainya di Perumahan Jalan Nortwest sekitar 50 meter dari Pos Satpam para terdakwa ditangkap oleh saksi EKO RAHARDJO dan saksi MUHAMAD RENDI BUDIYANTO selaku Satpam serta warga sekitar, kemudian terdakwa dihakimi masa dan dilarikan ke Rumah Sakit, lalu pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB para terdakwa didatangi oleh saksi ANDI AGUS DWI CAHYONO anggota Polri dari Kepolisian Sektor Pakal Surabaya yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat dan para terdakwa mengakui semua perbuatannya, selanjutnya para terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Sektor Pakal Surabaya.
    • Bahwa terdakwa I WAHYU MUHAMAT SYAHDAN Bin SUHARYADI dan terdakwa II MOCH. RIZAL AINUN NAZID Bin SUYANI dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol.: L-6257-AAJ tahun 2021 Noka: MH1JM9129MK005778 Nosin: JM91E2005426 STNK an. SALICHA Alamat Graha Sampurna X Blok S-7 RW.10 RT.04 Kecamatan Wiyung adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SALICHA.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WAHYU MUHAMAT SYAHDAN Bin SUHARYADI bersama-sama dengan terdakwa II MOCH. RIZAL AINUN NAZID Bin SUYANI mengakibatkan saksi SALICHA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya