Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BRI KERTAJAYA SURABAYA | 1.AGUS SANTOSO ST 2.INAYATUL LAILI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 155.215.141,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Seratus Empat Puluh Satu Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat tanah No. 01270 dengan luas 496 m2 atas nama Agus Santoso ST yang terletak di Kelurahan Kedungsugo Kecamatan Prambon Kota Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Surat No. 01270 dengan luas 496 m2 atas nama Agus Santoso ST yang terletak di Kelurahan Kedungsugo Kecamatan Prambon Kota Sidoarjo.;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |