Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby ABDUL MANAN LIM MUI TIENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MANAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NINIK RETNOWATIABDUL MANAN
Tergugat
NoNama
1LIM MUI TIENG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA, khususnya berdasarkan pada Pertimbangan Hukum Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 45 tahun 2015 tentang “Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun” Pasal 15 ayat (1),(2)dan ayat(3)

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 56Peraturan Pemerintah Nomor:35 tahun 2021 tentang :“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan hubungan Kerja".

4.Mohon kepada Majelis hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 8 Mei 2024.

5. Menghukum Tergugat sesuai pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor : 35 tahun 2021tentang : “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,dan Pemutusan hubungan Kerja" untuk membayar tunai dan Sekaligus,uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak kepada Penggugat sebesar: Bapak ABDUL.MANAN, sebesar =Rp. 46.015.000,- (empat puluh enam juta lima belas ribu rupiah) Tunai dan sekaligus.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak