Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2244/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. 1.MAHENDRA PRIMA SETYA Alias HENDRA Bin MUCHTAR
2.ZAIM ARROHIM Alias IBAM Bin HERMAN
3.BANGUN HARI PURNOMO Alias PUR Bin POTRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2244/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5567/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHENDRA PRIMA SETYA Alias HENDRA Bin MUCHTAR[Penahanan]
2ZAIM ARROHIM Alias IBAM Bin HERMAN[Penahanan]
3BANGUN HARI PURNOMO Alias PUR Bin POTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN, dan Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di derah Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 19.00 wib Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu)gram dengan harga sebesar Rp 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. BAMA (DPO) yang disepakati di ranjau di derah Pakal Kota Surabaya selanjutnya Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR mentransfer uang sebesar Rp 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRILINK atas nama RIZKI SETIAWAN, lalu Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR menghubungi Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN kemudian meminta Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di daerah Pakal dengan menjanjikan akan diberikan upah mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol L5547-DN warna hitam pergi untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Pakal Surabaya sesuai dengan titik lokasi yang diberikan oleh Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, setelah Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN berhasil mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR di rumah Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO di Jl Laban Gang 3 Setro Kecamatan Menganti Gresik, setelah Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR bersamasama dengan Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO membagibagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3(tiga) poket, dimana sebanyak 1(satu) poket Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR berikan kepada Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO sebagai upah telah membantu menyiapkan tempat untuk membagibagi narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan 2(dua) poket lainnya Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR bawa dan Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR bagi kembali menjadi 6(enam) poket kecil siap edar.
  • Bahwa 6(enam) poket tersebut 1(satu) poket Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR gunakan sendiri, 2(dua) poket Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR gunakan bersamasama dengan Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN dan Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO, 1(satu) poket pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR jual kepada Saksi REVALDO AGUSTINO (dalam berkas terpisah) dengan harga Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) poket pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR jual kepada Saksi FALAH NAUFAL MUSYAFFAH (dalam berkas terpisah) dengan harga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah), sedangkan 1(satu) poket narkotika jenis sabu masih Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR simpan untuk dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 17.00 wib bertempat di Jl Laban Gang 3 Setro Kecamatan Menganti Gresik, atas informasi masyarakat, terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III ditangkap oleh Saksi Rahman Subiyakto, Saksi Tri Nofrianto dan Saksi Dzikrullah yang merupakan anggota kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,104 gram, 2(dua) bendel klip plastic, 1(satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam tas kecil warna biru dan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang mana merupakan milik Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, 1(satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,081 gram ditemukan di dalam tas milik Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO serta 1(satu) buah HP A31 warna hitam nomor 085704311925 ditemukan di genggaman tangan Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, 1(satu) unit HP merk VIVO warna hitam dengan nomor 081515437815 ditemukan digenggaman tangan Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol L5547DN warna hitam milik Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN, selanjutnya para Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05778/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 16438/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,104 gram;
  • 16439/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,081 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, DKK oleh HANDY PIRWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 16438/2025/NNF,- s/d 16439/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 16438/2025/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,082 gram, 16439/2025/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,055 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN, dan Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Laban Gang 3 Setro Kecamatan Menganti Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Rahman Subiyakto, Saksi Tri Nofrianto dan Saksi Dzikrullah selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jl Taman Sikatan no 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 17.00 wib bertempat di Jl Laban Gang 3 Setro Kecamatan Menganti Gresik, atas informasi masyarakat, terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III ditangkap oleh Saksi Rahman Subiyakto, Saksi Tri Nofrianto dan Saksi Dzikrullah yang merupakan anggota kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,104 gram, 2(dua) bendel klip plastic, 1(satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam tas kecil warna biru dan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang mana merupakan milik Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, 1(satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,081 gram ditemukan di dalam tas milik Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO serta 1(satu) buah HP A31 warna hitam nomor 085704311925 ditemukan di genggaman tangan Terdakwa I MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, 1(satu) unit HP merk VIVO warna hitam dengan nomor 081515437815 ditemukan digenggaman tangan Terdakwa III BANGUN HARI PURNOMO ALIAS PUR BIN POTRO, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol L5547DN warna hitam milik Terdakwa II ZAIM ARROHIM ALIAS IBAM BIN HERMAN, selanjutnya para Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05778/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 16438/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,104 gram;
  • 16439/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,081 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MAHENDRA PRIMA SETYA ALIAS HENDRA BIN MUCHTAR, DKK oleh HANDY PIRWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 16438/2025/NNF,- s/d 16439/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 16438/2025/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,082 gram, 16439/2025/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,055 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya