Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2026/PN Sby 1.MARIA MIN ASTUTI
7.WIEN MINARTI
8.NANIK WINDARTI, IR.
9.SETIYO WAHYUDI
10.JENNY EKO PRASETYO
11.AGUNG SETIAWAN
12.ADI WIRAWAN
7.Drs. TJANDRA SRIDJAJA PRADJONGGO, S.H.,M.H.
8.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
9.LURAH PUTAT GEDE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA MIN ASTUTI
2WIEN MINARTI
3NANIK WINDARTI, IR.
4SETIYO WAHYUDI
5JENNY EKO PRASETYO
6AGUNG SETIAWAN
7ADI WIRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Barlian Satya Dharma Siringoringo, S.H.MARIA MIN ASTUTI
2Barlian Satya Dharma Siringoringo, S.H.WIEN MINARTI
3Barlian Satya Dharma Siringoringo, S.H.NANIK WINDARTI, IR.
4Barlian Satya Dharma Siringoringo, S.H.SETIYO WAHYUDI
5Barlian Satya Dharma Siringoringo, S.H.JENNY EKO PRASETYO
6Barlian Satya Dharma Siringoringo, S.H.AGUNG SETIAWAN
7Barlian Satya Dharma Siringoringo, S.H.ADI WIRAWAN
Tergugat
NoNama
1Drs. TJANDRA SRIDJAJA PRADJONGGO, S.H.,M.H.
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
3LURAH PUTAT GEDE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang saat ini tercatat dan/atau diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 357 tertanggal 1 Juni 1991, khusus sepanjang mencakup Persil 8 d.II Petok D No. 945 seluas ± 2.025 m?2; (dua ribu dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Dukuh Ngaglik/Putatgede, Kecamatan Tandes (sekarang Kecamatan Sukomanunggal), Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan ini, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut sah dan berharga sejak sita tersebut diletakkan.
  4. Menyatakan bahwa apabila objek sengketa tersebut telah dibebani Hak Tanggungan dan/atau dijaminkan kepada pihak perbankan selaku kreditor preferen, maka sita jaminan dimaksud berlaku sepanjang tidak mengurangi, meniadakan, atau mengesampingkan hak-hak hukum kreditor pemegang Hak Tanggungan, dan hanya mengikat terhadap sisa hak dan kepentingan Para Tergugat atas objek sengketa.
  5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 357 diterbitkan tanggal 1 Juni 1991 TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM (null and void) sepanjang mencakup Persil 8 d.II Petok D No 945 seluas 2.025 m?2; (dua ribu dua puluh lima meter persegi) dari Petok D No. 122 yang telah menjadi Petok D No. 945 atas nama Alm. Soenarto.
  6. Menetapkan dan menyatakan bahwa Penggugat (sebagai ahli waris Alm. Soenarto) adalah pemilik sah dan sahih atas sebidang tanah dengan rincian:
  • Luas: 2.025 m?2; (dua ribu dua puluh lima meter persegi)
  • Deskripsi: Persil 8 d.II dari Petok D No. 122 yang sekarang tercatat sebagai Petok D No. 945, setelah dikurangi pembebasan oleh PT. Darmo Permai seluas 500 m?2; dan penjualan sebagian kepada H.M. Ghozali seluas 200 m?2;
  • Lokasi: Dukuh Ngaglik/Putatgede, Kecamatan Tandes (saat ini masuk Kecamatan Sukomanunggal), Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Batas-Batas:
    • Utara   : Tanah milik Kotamadya Surabaya
    • Timur   : Tanah milik Sungkono Juhari
    • Selatan : Jalan Mayjen Sungkono
    • Barat   : Tanah milik Kotamadya Surabaya
  • Dasar Kepemilikan: Jual beli sah dari Untung pada tahun 1973 yang telah disahkan oleh Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2143/Pdt.P/1990 PN. Sby tanggal 2 Oktober 1990 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)
  1. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2143/Pdt.P/1990 PN. Sby tetap sah dan mengikat, dan wajib dihormati oleh Para Tergugat serta semua pihak yang berkepentingan.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk:
  3. Menghentikan segala klaim hak atas tanah sengketa seluas 2.025 m?2; (Persil 8 d.II Petok D No. 945)
  4. Tidak mengganggu, menghalang-halangi, atau merintangi penguasaan fisik Penggugat atas tanah dimaksud
  5. Melakukan pengosongan (pelepasan) atas tanah tersebut apabila Tergugat I sedang menguasainya, dengan cara:
    • Menyerahkan sertifikat atau dokumen-dokumen lain kepada Penggugat, atau
    • Menyerahkan penguasaan fisik tanah kepada Penggugat tanpa syarat atau penghalang
  6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk:
  7. Membatalkan pencatatan SHM No. 357 untuk bagian Persil 8 d.II seluas 2.025 m?2;
  8. Mencatat putusan pengadilan ini dalam buku tanah dan berkas-berkas pertanahan sebagai dasar pembatalan
  9. Menerbitkan Sertifikat Hak Milik baru atas nama Penggugat (sebagai ahli waris Alm. Soenarto) untuk tanah Persil 8 d.II Petok D No. 945 luas 2.025 m?2;, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Melakukan pemeriksaan setempat (orientasi lapangan) untuk memverifikasi batas-batas fisik tanah sesuai dengan Persil 8 d.II Petok D No. 945, dan melibatkan Penggugat serta saksi-saksi setempat dalam proses verifikasi tersebut.
  11. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk:
  12. Memberikan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah yang akurat dan benar mengenai:
    • Sejarah kepemilikan tanah (dari Marsih mBok Marli ? Untung ? Soenarto)
    • Penguasaan berkelanjutan oleh Soenarto sejak 1973
    • Jual beli antara Untung dan Soenarto pada 19 Mei 1973
    • Pembebasan tanah oleh PT. Darmo Permai tahun 1976 (500 m2)
    • Penjualan sebagian kepada H.M. Ghozali (200 m?2;)
  13. Bertanggung jawab atas kontradiksi dan potensi pemalsuan atau penghilangan dokumen dalam surat-surat keterangan yang telah diterbitkan (antara Surat Lurah tertanggal 12 Februari 1976 dan 26 Juni 1990 dengan surat-surat lainnya yang digunakan untuk dasar penerbitan SHM No. 357)

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Ganti Rugi Materiil: Rp 25.955.616.000,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus enam belas ribu rupiah)
  2. Ganti Rugi Immaterial: Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
  3. Bunga/Rente: 6% (enam persen) per tahun:

Bunga (rente) sebesar 6% (enam persen) per tahun, dihitung atas seluruh jumlah ganti rugi tersebut sejak tahun 1991 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilunasi seluruhnya, yang sampai dengan tahun 2025 berjumlah Rp 63.148.451.840,- (enam puluh tiga miliar seratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah), atau setidak-tidaknya bunga tersebut dihitung sampai dengan tanggal putusan dibacakan dan selanjutnya tetap dihitung sampai pelunasan.

Sehingga keseluruhan ganti rugi berjumlah Rp 94.104.067.840,- (Sembilan puluh empat miliar seratus empat juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara ini, yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim berdasarkan perhitungan sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), terutama untuk hal-hal berikut:
  • Pembatalan SHM No. 357 untuk Persil 8 d.II seluas 2.025 m?2;
  • Penerbitan Sertifikat Hak Milik baru atas nama Penggugat
  • Pengosongan/pelepasan tanah oleh Tergugat I
  • Pencatatan dalam buku tanah di Kantor Pertanahan
  1. Atau: Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berkesimpulan lain dalam mempertimbangkan perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak