Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT.
- Menyatakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ada Hubungan Kerja sejak tanggal mulai bekerja, Sebagai berikut :
- Penggugat diterima sebagai karyawan pada bulan November 2013
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak tanggal 03 Februari 2022 akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Menyatakan sah dan benar semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi amar Putusan dalam Perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian sebagai berikut :
a) Uang Pesangon 8 x Rp. 4.300.479,19.- = Rp. 34.403.833,52
b) Uang Penghargaan 3 x Rp. 4.300.479,19.- = Rp. 12.901.437,57
Jumlah Rp. 47.305.271,09
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda dan/atau dwangsom sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya saat TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|