Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2003/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | RIKI als. FAJAR als. ABAH KENIK bin ABDUL GANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 2003/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4653/M.5.10.3/ Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ------- Bahwa terdakwa RIKI alias FAJAR alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 07.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didekat Warkop Bolodewo Kecamatan Semampir - Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 06.30 Wib bertempat didepan rumah di Jl. Ngaglik Terowongan No.49 Kecamatan Genteng – Surabaya saksi Muhammad Ali Imron (berkas sendiri) mengambil (tanpa ijin) 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2011 Nopol L-2515-Y milik saksi DIAH INDRIYATI NINGRUM (korban). Setelah mengambil 1(satu) unit sepeda motor tersebut, lalu pada hari itu juga, hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 07.30 Wib., Muhammad Ali Imron menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa RIKI alias FAJAR alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI bertempat didekat Warkop Bolodewo Kecamatan Semampir - Surabaya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam keadaan rumah kunci kontak rusak dan tanpa dilengkapi dengan surat - surat berupa STNK dan BPKB. ------------------
Kemudian agar bisa mendapatkan keuntungan maka terdakwa RIKI alias FAJAR alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI menjual dengan cara menawarkan sepeda motor tersebut melalui media facebook (marketplace) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut. -------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke (1) KUHP. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |