Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2026/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. M. SA’ID Bin DIMO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1157/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SA’ID Bin DIMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERKARA : PDM-550/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

M SA'ID bin DIMO (Alm)

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 18 Februari 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kabangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kebondalem Tengah 4-A, RT/RW 002/007, Kel. Simolawang, Kec. Simokerto, Kota Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Jaga Parkir)

Pendidikan

:

SMP

Nomor Identitas

:

3578111802790004

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

TERDAKWA I

  • Penangkapan

:

Ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 6 Desember 2025.

  • Penahanan Rutan Oleh Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak 7 Desember 2025 s.d. 26 Desember 2025.

  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

Ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak 27 Desember 2025 s.d. 04 Februari 2026.

DItahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 03 Februari 2026 s.d. 22 Februari 2026.

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi Fathur Rosi bin Dani (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 di samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidan atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 10 Okotber 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Fathur Rosi bin Dani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani menghampiri Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) di depan Indomaret Jl. Tunjungan, Kota Surabaya, kemudian saksi Fathur Rosi bin Dani menunjukan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8 yang ujungnya diruncingkan yang dibawa oleh saksi Fathur Rosi bin Dani lalu bersepakat untuk mencari target sepeda motor yang dapat diambil dengan cara saksi Fathur Rosi bin Dani mengatakan "Id, ayok" yang kemudian Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) menyetujui dengan mengatakan "Iyo ayok";
  • Kemudian, saksi Fathur Rosi bin Dani berangkat bersama Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani untuk berkeliling mencari target sepeda motor yang dapat dicuri, hingga akhirnya saksi Fathur Rosi bin Dani dan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) melihat ada target sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf yang terparkir di samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, kemudian saksi Fathur Rosi bin Dani dan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) berhenti di samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya dengan posisi kurang lebih 3 (tiga) meter dari sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf tersebut, lalu saksi Fathur Rosi bin Dani dan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) menunggu dan melihat situasi sekitar selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dengan cara duduk diatas sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani;
  • Bahwa setelah merasa situasi aman, Saksi Fathur Rosi bin Dani menyampaikan kepada Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) untuk menunggu diatas sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani untuk mengawasi sekitar serta ketika Saksi Fathur Rosi bin Dani berhasil mendapatkan sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf, agar Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) yang membawa sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani pergi, yang kemudian Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) menyetujui;
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, dengan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) mengawasi situasi sekitar, Saksi Fathur Rosi bin Dani berjalan kearah sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf terparkir di samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, lalu Saksi Fathur Rosi bin Dani mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8 yang ujungnya diruncingkan kemudian saksi Fathur Rosi bin Dani memasukkan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8 yang ujungnya diruncingkan tersebut  ke dalam rumah kunci kontak lalu merusak secara paksa hingga berhasil masuk dan menyalakan sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK, kemudian Saksi Fathur Rosi bin Dani dengan membawa sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf dan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) membawa sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani pergi dan kabur dari samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya menuju rumah Saksi Fathur Rosi bin Dani yang beralamat di Dusun Angsokah, Kec. Socah, Kab. Bangkalan;
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, setiba Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) dan Saksi Fathur Rosi bin Dani di rumah Saksi Fathur Rosi bin Dani yang beralamat di Dusun Angsokah, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Saksi Fathur Rosi bin Dani pergi untuk menjual sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf kepada Sdr. Soleh (DPO) dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dimana atas hasil penjualan sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik milik saksi Syaifullah Yusuf tersebut, Saksi Fathur Rosi bin Dani memberikan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm);
  • Bahwa Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) dan Saksi Fathur Rosi bin Dani mengambil sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK tanpa seizin pemilik yaitu saksi Syaifullah Yusuf;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Syaifullah Yusuf mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi Fathur Rosi bin Dani (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 di samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidan atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 10 Okotber 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Fathur Rosi bin Dani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani menghampiri Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) di depan Indomaret Jl. Tunjungan, Kota Surabaya, kemudian saksi Fathur Rosi bin Dani menunjukan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8 yang ujungnya diruncingkan yang dibawa oleh saksi Fathur Rosi bin Dani lalu bersepakat untuk mencari target sepeda motor yang dapat diambil dengan cara saksi Fathur Rosi bin Dani mengatakan "Id, ayok" yang kemudian Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) menyetujui dengan mengatakan "Iyo ayok";
  • Kemudian, saksi Fathur Rosi bin Dani berangkat bersama Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani untuk berkeliling mencari target sepeda motor yang dapat dicuri, hingga akhirnya saksi Fathur Rosi bin Dani dan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) melihat ada target sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf yang terparkir di samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, kemudian saksi Fathur Rosi bin Dani dan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) berhenti di samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya dengan posisi kurang lebih 3 (tiga) meter dari sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf tersebut, lalu saksi Fathur Rosi bin Dani dan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) menunggu dan melihat situasi sekitar selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dengan cara duduk diatas sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani;
  • Bahwa setelah merasa situasi aman, Saksi Fathur Rosi bin Dani menyampaikan kepada Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) untuk menunggu diatas sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani untuk mengawasi sekitar serta ketika Saksi Fathur Rosi bin Dani berhasil mendapatkan sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf, agar Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) yang membawa sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani pergi, yang kemudian Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) menyetujui;
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, dengan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) mengawasi situasi sekitar, Saksi Fathur Rosi bin Dani berjalan kearah sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf terparkir di samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, lalu Saksi Fathur Rosi bin Dani mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8 yang ujungnya diruncingkan kemudian saksi Fathur Rosi bin Dani memasukkan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8 yang ujungnya diruncingkan tersebut  ke dalam rumah kunci kontak lalu merusak secara paksa hingga berhasil masuk dan menyalakan sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK, kemudian Saksi Fathur Rosi bin Dani dengan membawa sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf dan Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) membawa sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi tidak mengetahui milik paman Saksi Fathur Rosi bin Dani pergi dan kabur dari samping Alfamidi Jl. Asem Mulya No.85, Kel.Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya menuju rumah Saksi Fathur Rosi bin Dani yang beralamat di Dusun Angsokah, Kec. Socah, Kab. Bangkalan;
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, setiba Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) dan Saksi Fathur Rosi bin Dani di rumah Saksi Fathur Rosi bin Dani yang beralamat di Dusun Angsokah, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Saksi Fathur Rosi bin Dani pergi untuk menjual sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik saksi Syaifullah Yusuf kepada Sdr. Soleh (DPO) dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dimana atas hasil penjualan sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK milik milik saksi Syaifullah Yusuf tersebut, Saksi Fathur Rosi bin Dani memberikan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm);
  • Bahwa Terdakwa M SA'ID bin DIMO (Alm) dan Saksi Fathur Rosi bin Dani mengambil sepeda motor merk Yamaha Vixion Type 1 PA Nomor Polisi: L-3278-OK tanpa seizin pemilik yaitu saksi Syaifullah Yusuf;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Syaifullah Yusuf mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya