Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2331/Pid.Sus/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH FANNY SURYA ASHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2331/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5704 / M.5.10.3 / Eku.2 / 10 / 2015
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANNY SURYA ASHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 6223 /Eku.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

   Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FANNY SURYA ASHARI

Surabaya

23 tahun / 23 Juni 2002

Laki-laki

Indonesia

Bronggalan Sawah 5 Baru Tengah 2B, RT. 014 RW. 009, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya

Islam

Pelajar / mahasiswa

Mahasiswa

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 01 September 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025

III.  DAKWAAN :

Kesatu :

------------ Bahwa terdakwa FANNY SURYA ASHARI pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di lobby Sparkling Hotel Jl. Kayoon No. 2-AB, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Mahjong melalui IPhone 13, 128Gb, wama putih Nomor panggil 0813-3362-3581 milik terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Adapun perjudian permainan Mahjong tersebut dengan cara terdakwa teriebih dahulu melakukan registrasi melalui website https://royaltotox14.com//, USER ID. jacob23, dan password. bola2306, setelah itu terdakwa melakukan isi saldo/deposite melalui aplikasi dompet digital DANA Nomor 081333623581 milik terdakwa, atau secara transfer melalui rekening BCA nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI. Dengan melakukan isi saldo / deposite antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memilih permainan PG Soft serta memilih jenis permainan Mahjong 1, dengan memilih nominal taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tools / menu spin untuk memutar gambar Mahjong. Adapun aturan pada pemainan tersebut, apabila acak gambar Mahjong berbentuk pola yang ditentukan oleh system minimal 3 sampai dengan 5 simbol yang sama pada satu baris, maka dinyatakan menang taruhan antara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila mendapatkan 3 gambar Mahjong scatter (bonus 10 spin), maka dinyatakan menang taruhan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah taruhan yang dipasang dalam satu scatter. Sedangkan untuk dapat mengambil hasil menang taruhan judi I Withdraw dapat melalui aplikasi dompet digital DANA 081333623581 milik terdakwa, atau melalui rekening BCA Nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit iPhone 13, 128Gb, warna putih, Imei 1. 355006740420136, Imei 2. 355006740291479, dengan Simcard : 0813-3362-3581 dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, model Redmi 13, wama putih, Imei 1. 868082070800304, Imei 2. 868082070800312, dengan Simcard 1 : 0878-73530306, Simcard 2 : 0882-0092-36939;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor I tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; ------------------

 

                                                                           A T A U

 

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa FANNY SURYA ASHARI pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di lobby Sparkling Hotel Jl. Kayoon No. 2-AB, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Mahjong melalui IPhone 13, 128Gb, wama putih Nomor panggil 0813-3362-3581 milik terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan cara terdakwa melakukan isi saldo/deposite melalui aplikasi dompet digital DANA Nomor 081333623581 milik terdakwa, atau secara transfer melalui rekening BCA nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI. Dengan melakukan isi saldo / deposite antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memilih permainan PG Soft serta memilih jenis permainan Mahjong 1, dengan memilih nominal taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tools / menu spin untuk memutar gambar Mahjong. Adapun aturan pada pemainan tersebut, apabila acak gambar Mahjong berbentuk pola yang ditentukan oleh system minimal 3 sampai dengan 5 simbol yang sama pada satu baris, maka dinyatakan menang taruhan antara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila mendapatkan 3 gambar Mahjong scatter (bonus 10 spin), maka dinyatakan menang taruhan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah taruhan yang dipasang dalam satu scatter. Sedangkan untuk dapat mengambil hasil menang taruhan judi I Withdraw dapat melalui aplikasi dompet digital DANA 081333623581 milik terdakwa, atau melalui rekening BCA Nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI;
  • Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit iPhone 13, 128Gb, warna putih, Imei 1. 355006740420136, Imei 2. 355006740291479, dengan Simcard : 0813-3362-3581 dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, model Redmi 13, wama putih, Imei 1. 868082070800304, Imei 2. 868082070800312, dengan Simcard 1 : 0878-73530306, Simcard 2 : 0882-0092-36939;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Ketiga :

------------ Bahwa terdakwa FANNY SURYA ASHARI pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di lobby Sparkling Hotel Jl. Kayoon No. 2-AB, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Mahjong melalui IPhone 13, 128Gb, wama putih Nomor panggil 0813-3362-3581 milik terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan cara terdakwa melakukan isi saldo/deposite melalui aplikasi dompet digital DANA Nomor 081333623581 milik terdakwa, atau secara transfer melalui rekening BCA nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI. Dengan melakukan isi saldo / deposite antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memilih permainan PG Soft serta memilih jenis permainan Mahjong 1, dengan memilih nominal taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tools / menu spin untuk memutar gambar Mahjong. Adapun aturan pada pemainan tersebut, apabila acak gambar Mahjong berbentuk pola yang ditentukan oleh system minimal 3 sampai dengan 5 simbol yang sama pada satu baris, maka dinyatakan menang taruhan antara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila mendapatkan 3 gambar Mahjong scatter (bonus 10 spin), maka dinyatakan menang taruhan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah taruhan yang dipasang dalam satu scatter. Sedangkan untuk dapat mengambil hasil menang taruhan judi I Withdraw dapat melalui aplikasi dompet digital DANA 081333623581 milik terdakwa, atau melalui rekening BCA Nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI;.
  • Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit iPhone 13, 128Gb, warna putih, Imei 1. 355006740420136, Imei 2. 355006740291479, dengan Simcard : 0813-3362-3581 dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, model Redmi 13, wama putih, Imei 1. 868082070800304, Imei 2. 868082070800312, dengan Simcard 1 : 0878-73530306, Simcard 2 : 0882-0092-36939;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya