| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Sby | 1.YOYOK NOVISAN SUDJIANTO 2.EDI RUDIANTO 3.NUR ASHARI 4.CHOLIMIN |
PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA (PERSERO) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembatalan Perdamaian | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Sby | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Para Pemohon terhadap Termohon yaitu PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero); 2. Menyatakan Batal Perdamaian sebagaimana yang disahkan dalam Putusan Nomor: 78/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA.SBY tanggal 07 Februari 2022; 3. Menyatakan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya; 4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan a quo; 5. Menunjuk dan mengangkat: - Ryan Kurniawan, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-641.AH.04.03-2021 tanggal 29 Desember 2021 yang beralamat di Menara Imperium Lantai LG No. 41, Komp. Metropolitan Kuningan Superblok Kav. No. 1, Jln. H.R. Rasuna Said, Kel. Guntur, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan; - Mohamad Rofiaddin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-190.ah.04.05-2024 tanggal 17 September 2024 yang beralamat di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Jalan Sunan Giri 2 Blok B5 No 14, Jejalen Jaya, Tambun Utara - Kab. Bekasi; dan - Muhamad Reza Alfiandri, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-196.AH.04.05-2024 tanggal 18 September 6. 2024 yang beralamat di MARRA Law Office, Gedung Jaya - Sarinah, 5th Floor, Unit A6, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat. 6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
