Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa ACHMAD SUBARI bin EKO KUSRIJANTORO, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos beralamat Jalan Dupak Bangunsari Gg 1 No. 8 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa meminum minuman keras bersama saksi DEO YAHYA MAHARDIKA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi YUSTIAN EDO PRIANGGARA dan saksi YOGA DWI CAHYONO di dalam kamar kos saksi YUSTIAN. Setelahnya saksi DEO keluar kamar untuk menerima telepon dari ibunya kemudian terdakwa bertanya pada saksi YUSTIAN ”MAS GIMANA KITA MINUM LAGI TA” lalu saksi YUSTIAN menjawab ”TIDAK APA-APA MAS AYO” kemudian terdakwa berkata ”SINI SAYA PINJAM SEPEDA MOTOR KAMU SAYA YANG BELI MIRASNYA” yang lalu dijawab saksi YUSTIAN ”YA OK MAS INI KUNCINYA kemudian saksi YUSTIAN memberikan kunci sepeda motor merk Honda T4G02T31LL0 M/T tahun 2022 warna putih hitam No Pol: S-2045-EP, atas nama Pemerintah Desa Tegalsari, alamat Jl. Pendidikan No 03 RT 005 RW 002 Desa Tegalsari Kec. Widang Kab Tuban kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa keluar kamar menuju sepeda motor yang diparkirkan di parkiran kos dan membawa motor itu keluar lalu terdakwa melihat saksi DEO dan mengajaknya untuk berboncengan sedangkan saksi YUSTIAN menggunakan sepeda motor lain dibonceng saksi YOGA mengikuti dari belakang. Pada saat posisi di perempatan lampu lalu lintas Dupak Demak Surabaya, saksi YUSTIAN bersama saksi YOGA melaju lurus terus menuju arah Pasar Tembok kemudian terdakwa yang berboncengan dengan saksi DEO langsung belok kiri lurus terus menuju arah Tugu Pahlawan Surabaya dan membawa sepeda motor itu pulang ke rumah terdakwa beralamat di Jalan Bogen 2/16 RT 006 RW 004 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Surabaya tanpa sepengetahuan saksi YUSTIAN dan saksi YOGA.
- Bahwa setelah sampai, saksi DEO masuk ke dalam rumah dan terdakwa langsung menghubungi BAGUS (DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, BAGUS (DPO) datang dengan seorang pembeli dari Jombang yang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan membawa sepeda motor tersebut pergi kemudian terdakwa membagi uang hasil penjualan tersebut kepada BAGUS (DPO) sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada saksi DEO sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uangnya sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, tim Reskrim Polsek Tambaksari mendapatkan informasi mengenai keberadaan terdakwa dan saksi DEO yang berada dalam kos di Jalan Pacar Kembang 4/19 Surabaya kemudian dilakukan penangkapan dan terdakwa dibawa ke Polsek Tambaksari serta saksi DEO diserahkan ke Polsek Krembangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi YUSTIAN EDO PRIANGGARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ACHMAD SUBARI bin EKO KUSRIJANTORO, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos beralamat Jalan Dupak Bangunsari Gg 1 No. 8 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bersama saksi DEO YAHYA MAHARDIKA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi YUSTIAN EDO PRIANGGARA dan saksi YOGA DWI CAHYONO meminum minuman keras di dalam kamar kos saksi YUSTIAN. Setelahnya saksi DEO keluar kamar untuk menerima telepon dari ibunya kemudian terdakwa bertanya pada saksi YUSTIAN ”MAS GIMANA KITA MINUM LAGI TA” lalu saksi YUSTIAN menjawab ”TIDAK APA-APA MAS AYO” kemudian terdakwa berkata ”SINI SAYA PINJAM SEPEDA MOTOR KAMU SAYA YANG BELI MIRASNYA” yang lalu dijawab saksi YUSTIAN ”YA OK MAS INI KUNCINYA kemudian saksi YUSTIAN memberikan kunci sepeda motor merk Honda T4G02T31LL0 M/T tahun 2022 warna putih hitam No Pol: S-2045-EP, atas nama Pemerintah Desa Tegalsari, alamat Jl. Pendidikan No 03 RT 005 RW 002 Desa Tegalsari Kec. Widang Kab Tuban kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa keluar kamar menuju sepeda motor yang diparkirkan di parkiran kos dan membawa motor itu keluar lalu terdakwa melihat saksi DEO dan mengajaknya untuk berboncengan sedangkan saksi YUSTIAN menggunakan sepeda motor lain dibonceng saksi YOGA mengikuti dari belakang. Pada saat posisi di perempatan lampu lalu lintas Dupak Demak Surabaya, saksi YUSTIAN bersama saksi YOGA melaju lurus terus menuju arah Pasar Tembok kemudian terdakwa yang berboncengan dengan saksi DEO langsung belok kiri lurus terus menuju arah Tugu Pahlawan Surabaya dan tidak membeli minuman keras yang dimaksud namun membawa sepeda motor itu pulang ke rumah terdakwa beralamat di Jalan Bogen 2/16 RT 006 RW 004 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Surabaya tanpa sepengetahuan saksi YUSTIAN dan saksi YOGA.
- Bahwa setelah sampai, saksi DEO masuk ke dalam rumah dan terdakwa langsung menghubungi BAGUS (DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, BAGUS (DPO) datang dengan seorang pembeli dari Jombang yang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan membawa sepeda motor tersebut pergi kemudian terdakwa membagi uang hasil penjualan tersebut kepada BAGUS (DPO) sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada saksi DEO sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uangnya sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
- Bahwa selanjutnya pada hari hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, tim Reskrim Polsek Tambaksari mendapatkan informasi mengenai keberadaan terdakwa dan saksi DEO yang berada dalam kos di Jalan Pacar Kembang 4/19 Surabaya kemudian dilakukan penangkapan dan terdakwa dibawa ke Polsek Tambaksari serta saksi DEO diserahkan ke Polsek Krembangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi YUSTIAN EDO PRIANGGARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------- |