Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pid.Pra/2025/PN Sby GAYA DESICHA FANI HANSA KAPOLDA JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GAYA DESICHA FANI HANSA
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON sebagaimana dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka atas nama GAYA DESICHA FANI HANSA berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/214/III/2019/UM/JATIM tanggal 13 Maret 2019 atas nama Pelapor SETIONO LIMANTONO tentang dugaan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam KUHP Pasal 374 Jo. Pasal 378 dan/atau 372 tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan dan/atau penggelapan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  3. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya