Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1826/Pid.Sus/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH TOPAN YUNIANTO anak dari SOEPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1826/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4807/M.5.10.3/Enz.2/ 09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN YUNIANTO anak dari SOEPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : 

KESATU

---------- Bahwa terdakwa TOPAN YUNIANTO Anak dari SOEPAR pada hari Jum at  tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat  di Jl. Kunti – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ‘ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara -  cara sebagai berikut :   -------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Kunti – Surabaya dengan tujuan untuk dijual agar bisa mendpatkan keuntungan. Lalu pada hari Jum at  tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib  terdakwa berangkat menuju Jl. Kunti – Surabaya dan sesampainya ditempat tersebut lalu terdakwa menemui MAT SHOLEH (DPO). Lalu terdakwa mengatakan bahwa ia akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak ½ (setengah) gram. Kemudian setelah mendapatkan sabu-sabu sebanyak 12(setengah) gram dari MAT SHOLEH, selanjutnya dibawa pulang kerumahnya dan dipecah menjadi 4(empat) bungkus plastik kecil untuk dijual dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus dimana kemudian pada hari Jum at tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa menjual sabu-sabu tersebut kepada ANDIK sebanyak 1(satu) bungkus plastik kecil Kemudian pada hari Jum at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jl. Kertajaya Gang 2A – Surabaya dimana pada saat itu terdakwa akan menjual atau menyerahkan sabu-sabu kepada temannya, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa dimana saat itu ditemukan barang berupa : 3(tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,064 gram. 0,065 gram dan 0,053 gram (berat total 0,182 gram) didalam saku celana belakang sebelah kanan yang sedang dipakai oleh terdakwa. Lalu petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan menanyakan asal usul Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimana berdasarkan keterangan   terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada MAT SHOLEH di Jl. Kunti – Surabaya  sehingga  terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  ------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 06057/NNF/2024 tanggal 9 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  ---------------------------------------

  • Nomor : 17901/2024/NNF,- dan 17903/2024/NNF-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------                                                      

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa TOPAN YUNIANTO Anak dari SOEPAR pada hari Jum at  tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat  di Jl. Kertajaya Gang 2A – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara -  cara sebagai berikut :   ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya saksi  RANGGA PINILEH SUKARTONO  dan saksi RIDHO ARBIYANTO   (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Lalu kedua saksi melakukan penyelidikan perihal pelaku penyalahguna Narkotika tersebut yaitu terdakwa TOPAN YUNIANTO Anak dari SOEPAR dimana kemudian kedua saksi mencari keberadaan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut.  Kemudian pada hari hari Jum at  tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib kedua saksi (saksi  RANGGA PINILEH SUKARTONO  dan saksi RIDHO ARBIYANTO   ) melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Honda beat warna hitam Nopol L-4139-BAJ sedang berada di Jl. Kertajaya Gang 2A – Surabaya sehingga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa dimana saat itu ditemukan barang berupa : 3(tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,064 gram. 0,065 gram dan 0,053 gram (berat total 0,182 gram) didalam saku celana belakang sebelah kanan yang sedang dipakai oleh terdakwa  sehingga  terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 06057/NNF/2024 tanggal 9 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  ---------------------------------------

  • Nomor : 17901/2024/NNF,- dan 17903/2024/NNF-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya