Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa FARID WAHYUDI BIN H.M HOZAH pada tanggal 18 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Dunkin Donut yang beralamat di Jl. Jemursari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Desember 2019 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN menghubungi Terdakwa melalui telfon di nomor 085331856999 dengan tujuan menawar rumah yang terletak di Perum Taman Puspa Sari Blok M No. 2 RT/RW 023/005 Desa Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo. Kemudian Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN dan Terdakwa sepakat untuk bertemu di Dunkin Donut yang beralamat di Jl. Jemursari Surabaya. Sekira tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN dengan membawa dan menunjukkan Sertipikat Asli atas objek rumah yang beralamat di Perum Taman Puspa Sari Blok M No. 2 RT/RW 023/005 Desa Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
- Bahwa SHGB No. 313 Desa Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo milik Terdakwa masih menjadi Hak Tanggungan No. 05787/2017 peringkat Pertama untuk kepentingan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejaterah Sampang yang dijaminkan oleh Terdakwa dengan tanggal penjaminan 26 Mei 2017 dengan nominal penjaminan Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan. Kemudian Terdakwa meminjam SHGB tersebut dengan didampingi pihak dari BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang dengan tujuan untuk ditunjukkan kepada calon pembeli dan apabila ada pembayaran uang tersebut akan digunakan untuk pelunasan
- Bahwa Terdakwa meminjam Sertifikat SHGB No. 313 tersebut dengan cara Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARSUDI jika Sertifikat tersebut untuk ditunjukkan kepada calon pembeli secara lisan, tiga kali sekira bulan November 2019 Desember 2019 dengan mendatangi saksi di kantor saksi, yakni :
- Permintaan lisan yang pertama untuk meminjam SHGB No.313 untuk ditunjukkan kepada calon pembeli namun saksi tolak
- Permintaan lisan yang kedua peminjaman SHGB No.313 untuk ditunjukkan kepada calon pembeli dengan ditukar sementara dengan Sertipikat yang dibawa pada saat itu, namun saksi tolak.
- Pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan November 2019 Desember 2019 Terdakwa untuk ketiga kalinya secara lisan meminjam SHGB No.313 untuk ditunjukkan kepada calon pembeli, Saksi MARSUDI sebagai Direktur Utama BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang membijaki permintaan peminjaman Sertipikat Oleh Terdakwa dengan tetap mendampingi Terdakwa menunjukkan Sertipikat yang menjadi jaminan di BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang kepada calon pembeli di Dunkin Donut Jemursari Surabaya pada tanggal lupa sekira bulan November 2019-Desember 2019.
petugas BPRS Bakti Atha Sejahtera Sampang yakni Saksi MARSUDI, Sdr. RANO TRI MARDYANTO (Kabag Pemasaran), Sdr. M. FAIZAL (Kepala Kantor Kas Omben), Saksi FIRZA ARDIANSYAH bersama driver yakni Sde. FADOL berangkat ke Surabaya dengan tujuan ke BPRS Lantabur Tebu Ireng di Gayungsari Barat Surabaya. Dan setelah selesai dari kegiatan tersebut rombongan BPRS Bakti Atha Sejahtera Sampang menuju Dunkin Donut Jemursari Surabaya untuk menemui Terdakwa dengan mebawa SHGB NO.313 yang kemudian Saksi MARSUDI serahkan kepada Terdakwa atas permintaan FARID WA HYUDI dengan alasan untuk bernegosiasi harga dan untuk ditunjukkan kepada pembeli
- Bahwa Terdakwa dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menunjukan Sertifikat SHGB No. 313 tersebut kepada Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN dan menyampaikan jika pembayaran rumah tersebut bisa dibayar dengan cara KPR namun Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN tidak setuju dengan sistim pembayaran tersebut namun Terdakwa menggerakkan Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan cara pembayaran rumah tersebut bisa dilakukan dengan cara dicicil. Sekira pukul 14.44 WIB setelah sepakat Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN memberikan uang tanda jadi pembelian rumah tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa dan Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN sepakat untuk melakukan jual beli rumah tersebut dengan harga Rp. 185.000.000,- (serratus delapan puluh lima juta rupiah)
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 Terdakwa mendatangi rumah Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN yang beralamat di Perum Taman Puspa Sari Blok M No. 8 Sidoarjo dengan tujuan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli objek rumah tersebut dengan disaksikan oleh Saksi ANDRI NURHARIYANTO selaku ketua Rukun Tetangga ditempat Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN tinggal dan Sdr. HERU NURCAHYO selaku tetangga Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN. Surat Perjanjian Jual Beli tersebut berisi tentang keterangan antara lain objek tidak sedang dijadikan jaminan namun Terdakwa tetap menandatangani Perjanjian tersebut agar meyakinkan Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN untuk melakukan pembayaran.
- Bahwa Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan rincian :
- Uang tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 18 Desember 2019 dengan cara Transfer ke nomor rekening Terdakwa yakni BCA 1920478707 An FARID WAHYUDI;
- Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 20 Desember 2019 dengan cara Transfer ke nomor rekening Terdakwa yakni BCA 1920478707 An FARID WAHYUDI;
- Sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2019 dengan cara Transfer ke nomor rekening Terdakwa yakni BCA 1920478707 An FARID WAHYUDI;
- Sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 03 Februari 2020 dengan cara Transfer ke nomor rekening Terdakwa yakni BCA 1920478707 An FARID WAHYUDI
- Bahwa Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN menghubungi Terdakwa melalui pesan wahtsapp dengan tujuan menanyakan setipikar rumah yang sudah disepakati tersebut yakni :
- Pada tanggal 18 Februari 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dengan tujuan meminta Sertipikat yang sudah disepakati dan sudah dibayar untuk dikirim melalui pos untuk menyiapkan Administrasi rumah tersebut ke Notaris dan ceking BPN dan dihitung berapa pajak dan biaya yang timbul sampai dengan proses AJB dan balik nama namun Terdakwa tidak merespon
- Pada tanggal 28 Februari 2020 sesuai dengan perjanjian Terdakwa akan mendatangi Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN, namun Terdakwa tidak datang kemudian Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp namun tidak ada respon;
- Pada tanggal 05 Maret 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat sesuai dengan KTP Terdakwa yakni di Pahlawan Gg. V No. 18 Kel. Rong Tengah Kec. Sampang Kab. Sampang namun tidak bertemu langsung dengan Terdakwa, kemudian sekita pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN melalui telefon dan menyampaikan jika Sertipikat atas objek rumah yang beralamat di Perum Taman Puspa Sari Blok M No. 2 RT/RW 023/005 Desa Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo yang sudah dibayar tersebut digadaikan di Bank dan Terdakwa juga menyampaikan akan mendatangi Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN untuk proses pelunasan dan balik nama serta pembuatan AJB namun Terdakwa tidak pernah datang
- Pada tanggal 14 April 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN mengirimkan surat somasi pertama kepada Terdakwa;
- Pada tanggal 29 April 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN mengirimlam surat somasi kedua kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut pada tanggal 18 Mei 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mengakibatkan kerugian bagi Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------
---------------------------------------- ATAU ----------------------------------------
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa FARID WAHYUDI BIN H.M HOZAH pada tanggal 20 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Dunkin Donut yang beralamat di Jl. Jemursari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan, ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN di Dunkin Donut yang beralamat di Jl. Jemursari Surabaya dengan membawa dan menunjukkan Sertipikat Asli atas objek rumah yang beralamat di Perum Taman Puspa Sari Blok M No. 2 RT/RW 023/005 Desa Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2019 Terdakwa mendatangi rumah Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN yang beralamat di Perum Taman Puspa Sari Blok M No. 8 Sidoarjo dengan tujuan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli objek rumah tersebut dengan disaksikan oleh Saksi ANDRI NURHARIYANTO selaku ketua Rukun Tetangga ditempat Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN tinggal dan Sdr. HERU NURCAHYO selaku tetangga Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN.
- Bahwa Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan rincian :
- Uang tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 18 Desember 2019 dengan cara Transfer ke nomor rekening Terdakwa yakni BCA 1920478707 An FARID WAHYUDI;
- Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 20 Desember 2019 dengan cara Transfer ke nomor rekening Terdakwa yakni BCA 1920478707 An FARID WAHYUDI;
- Sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2019 dengan cara Transfer ke nomor rekening Terdakwa yakni BCA 1920478707 An FARID WAHYUDI;
- Sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 03 Februari 2020 dengan cara Transfer ke nomor rekening Terdakwa yakni BCA 1920478707 An FARID WAHYUDI
- Bahwa Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN menghubungi Terdakwa melalui pesan wahtsapp dengan tujuan menanyakan setipikar rumah yang sudah disepakati tersebut yakni :
- Pada tanggal 18 Februari 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dengan tujuan meminta Sertipikat yang sudah disepakati dan sudah dibayar untuk dikirim melalui pos untuk menyiapkan Administrasi rumah tersebut ke Notaris dan ceking BPN dan dihitung berapa pajak dan biaya yang timbul sampai dengan proses AJB dan balik nama namun Terdakwa tidak merespon
- Pada tanggal 28 Februari 2020 sesuai dengan perjanjian Terdakwa akan mendatangi Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN, namun Terdakwa tidak datang kemudian Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp namun tidak ada respon;
- Pada tanggal 05 Maret 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat sesuai dengan KTP Terdakwa yakni di Pahlawan Gg. V No. 18 Kel. Rong Tengah Kec. Sampang Kab. Sampang namun tidak bertemu langsung dengan Terdakwa, kemudian sekita pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN melalui telefon dan menyampaikan jika Sertipikat atas objek rumah yang beralamat di Perum Taman Puspa Sari Blok M No. 2 RT/RW 023/005 Desa Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo yang sudah dibayar tersebut digadaikan di Bank dan Terdakwa juga menyampaikan akan mendatangi Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN untuk proses pelunasan dan balik nama serta pembuatan AJB namun Terdakwa tidak pernah datang
- Pada tanggal 14 April 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN mengirimkan surat somasi pertama kepada Terdakwa;
- Pada tanggal 29 April 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN mengirimlam surat somasi kedua kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut pada tanggal 18 Mei 2020 Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi M. AZWAR ZULKARNAIN sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------- |