| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | H. MURSIDI, ST. | FACHRUR ROZI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan FACHRUR ROZI, yang beralamat di Jalan Candi Sayang RT. 001 RW. 001 Desa Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi selama Proses Kepailitan berlangsung ;
4. Menunjuk dan Mengangkat :
Secara bersama-sama sebagai Tim KURATOR FACHRUR ROZI, dalam hal TERMOHON PAILIT dinyatakan Pailit dan memilih kedudukan hukum Kantor di Z&A Law Firm Jalan Under Construction Frontage Road Ahmad Yani Nomor 123D Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya ;
5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menjalankan tugasnya ;
6. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
