Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertifikat Desain Industri No. IDD000057628 tertanggal 30 Desember 2020 dengan judul “KRAT GELAS” atas nama Tergugat adalah tidak baru;
- Menyatakan Tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permohonan pendaftaran desian industri, yang kemudian terdaftar dengan No. IDD000057628 tertanggal 30 Desember 2020 dengan judul “KRAT GELAS”;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH);
- Membatalkan Sertifikat Desain Industri No. IDD000057628 tertanggal 30 Desember 2020 dengan judul “KRAT GELAS” atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
Berupa kehilangan banyak pelanggan yang membeli produk jenis “KRAT GELAS” milik Penggugat yang berdampak pada penurunan hasil pernjualan Penggugat sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Kerugian Immateriil ;
- erupa tercorengnya nama baik dan reputasi Penggugat selaku penjual “KRAT GELAS” sejak tahun 2017 kepada distributor dan pelanggan lainnya yang apabila diperhitungkan mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini serta melaksankan putusan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|