Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa terdakwa I. IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO bersama sama dengan terdakwa II. ACHMAD IQBAL DWI ANUGRAH Bin PUDJI SUPRIADI, terdakwa III. DAVIT NIKOLAS FALANTINO Bin GUNADI dan terdakwa IV. MUHAMMAD RIZAL Bin (Alm) NGARIJAN pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Wingstop Resto Jl. Raya Jemursari No.260 Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa I. IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO bersama sama dengan terdakwa II. ACHMAD IQBAL DWI ANUGRAH Bin PUDJI SUPRIADI, terdakwa III. DAVIT NIKOLAS FALANTINO Bin GUNADI, terdakwa IV. MUHAMMAD RIZAL Bin (Alm) NGARIJAN, BAYU, PANDU dan IMAM BUKHORI (masing masing DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar jam 23.30 Wib, merupakan rombongan perguruan silat “Pagar Nusa” ngopi bareng di angkringan Jl. Kedungdoro Surabaya, setelah itu para terdakwa berangkat bersama sama berboncengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO melihat orang yang tidak dikenal yakni saksi korban HABIB LUTFI TANTOWI mengendarai sepeda motor mengenakan atribut PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) baik dijaket maupun helm-helm yang digunakan terdapat stiker PSHT, lalu terdakwa IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO, mengajak para terdakwa lain dengan mengatakan “kejar- kejar” kemudian temanya PANDU mengatakan “Ayo kae godaken” pada saat saksi korban berhenti dijembatan karena lampu merah lalu para terdakwa memepet saksi korban, pada saat saksi korban mau jalan, para terdakwa menarik jaket saksi korban dan menarik stir sepeda motor saksi korban hingga berhenti dan terjatuh. Setelah itu terdakwa I. IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO memukul saksi korban pada bagian kepala, muka sebanyak 2 kali, terdakwa II. ACHMAD IQBAL DWI ANUGRAH Bin PUDJI SUPRIADI, terdakwa III. DAVIT NIKOLAS FALANTINO Bin GUNADI, terdakwa IV. MUHAMMAD RIZAL Bin (Alm) NGARIJAN ikut memukul saksi korban secara bermai ramai pada bagian kepala, muka, bagian pungung pada bagian belakang berkali-kali dan ada yang memukul menggunakan helm hingga saksi korban terjatuh, kemudian BAYU mengeluarkan celurit lalu membacok saksi korban hingga luka berdarah, PANDU dan IMAM BUKHORI ikut memukul saksi korban berulang kali tidak lama kemudian datang warga disekitar kejadian lalu para terdakwa melarikan diri, namun terdakwa IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO berhasil diamankan warga.
- Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa, bersama sama dengan BAYU, PANDU dan IMAM BUKHORI mengakibatkan saksi korban HABIB LUTFI TANTOWI mengalami luka robek pada punggung kanan, akibat kekerasan tajam. Ditemukan luka lecet gores pada punggung kanan, dan pada paha kiri, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pancaharian. Sebagaimana diuraikan dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada Visum Et Repertum Nomor : R/571/VIII/X/2025/Rsb. Surabaya tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Olivia Rahmadhanty Hariyanto P. Selaku dokter Jaga IGD di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa I. IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO bersama sama dengan terdakwa II. ACHMAD IQBAL DWI ANUGRAH Bin PUDJI SUPRIADI, terdakwa III. DAVIT NIKOLAS FALANTINO Bin GUNADI dan terdakwa IV. MUHAMMAD RIZAL Bin (Alm) NGARIJAN pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Wingstop Resto Jl. Raya Jemursari No.260 Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa I. IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO bersama sama dengan terdakwa II. ACHMAD IQBAL DWI ANUGRAH Bin PUDJI SUPRIADI, terdakwa III. DAVIT NIKOLAS FALANTINO Bin GUNADI, terdakwa IV. MUHAMMAD RIZAL Bin (Alm) NGARIJAN, BAYU, PANDU dan IMAM BUKHORI (masing masing DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar jam 23.30 Wib, merupakan rombongan perguruan silat “Pagar Nusa” ngopi bareng di angkringan Jl. Kedungdoro Surabaya, setelah itu para terdakwa berangkat bersama sama berboncengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian terdakwa IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO melihat orang yang tidak dikenal yakni saksi korban HABIB LUTFI TANTOWI mengendarai sepeda motor mengenakan atribut PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) baik dijaket maupun helm-helm yang digunakan terdapat stiker PSHT, lalu terdakwa IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO, mengajak para terdakwa lain dengan mengatakan “kejar- kejar” kemudian temanya PANDU mengatakan “Ayo kae godaken” pada saat saksi korban berhenti dijembatan karena lampu merah lalu para terdakwa memepet saksi korban, pada saat saksi korban mau jalan, para terdakwa menarik jaket saksi korban dan menarik stir sepeda motor saksi korban hingga berhenti dan terjatuh. Setelah itu terdakwa I. IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO memukul saksi korban pada bagian kepala, muka sebanyak 2 kali, terdakwa II. ACHMAD IQBAL DWI ANUGRAH Bin PUDJI SUPRIADI, terdakwa III. DAVIT NIKOLAS FALANTINO Bin GUNADI, terdakwa IV. MUHAMMAD RIZAL Bin (Alm) NGARIJAN ikut memukul saksi korban secara bermai ramai pada bagian kepala, muka, bagian pungung pada bagian belakang berkali-kali dan ada yang memukul menggunakan helm hingga saksi korban terjatuh, kemudian BAYU mengeluarkan celurit lalu membacok saksi korban hingga luka berdarah, PANDU dan IMAM BUKHORI ikut memukul saksi korban berulang kali tidak lama kemudian datang warga disekitar kejadian lalu para terdakwa melarikan diri, namun terdakwa IRSYAD ALI MUSTOFA Bin KUSNANTO berhasil diamankan warga.
- Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa, bersama sama dengan BAYU, PANDU dan IMAM BUKHORI mengakibatkan saksi korban HABIB LUTFI TANTOWI mengalami luka robek pada punggung kanan, akibat kekerasan tajam. Ditemukan luka lecet gores pada punggung kanan, dan pada paha kiri, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pancaharian. Sebagaimana diuraikan dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada Visum Et Repertum Nomor : R/571/VIII/X/2025/Rsb. Surabaya tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Olivia Rahmadhanty Hariyanto P. Selaku dokter Jaga IGD di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |