Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1075/Pdt.G/2024/PN Sby Drs. Moh.Hasyim, M.SI PT Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1075/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Moh.Hasyim, M.SI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rr.Lilis Hermawati , S.H.Drs. Moh.Hasyim, M.SI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan kabupaten Sampang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Perjanjian Kredit beserta dokumen lainya yang menjadi hak Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa/Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk 1 (satu) hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan Blokir pada Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 734 m2 dan dengan batas – batas sebelah utara tanah P. Subaidah sebelah selatan pekarangan H.Abd.Rahman sebelah timur tanah Negara dan jalan umum sebelah barat tanah Mahmud / P.Mutiyah dan tanah B. Suma’i yang terletak di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, atas nama Noerhadi Soepono.
  7. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak