Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2010/Pdt.P/2025/PN Sby 1.ENDANG MOETIARSIH
2.NANANG SETTYA BUDI
3.YUSUF KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 2010/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG MOETIARSIH
2NANANG SETTYA BUDI
3YUSUF KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andre Rian Hidayanto, S.H.ENDANG MOETIARSIH
2Andre Rian Hidayanto, S.H.NANANG SETTYA BUDI
3Andre Rian Hidayanto, S.H.YUSUF KURNIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perkawinan antara ENDANG MOETIARSIH (Pemohon I) dengan SOEPARSO (Alm) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Mei 2000 bertempat di Gereja Bala Keselamatan Korps 2 Surabaya;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatatkan pernikahan ENDANG MOETIARSIH (Pemohon I) dengan SOEPARSO (Alm) dalam buku register yang disediakan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak