| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa ARIS SUNARDI ALIAS JEPANG BIN SETU pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Simo Pomahan Baru Barat 2 / 28 RT. 011 RW. 005 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sejak awal bulan Juli 2025 berkomunikasi dengan Saksi MIFTAHUL HUDA alias BEJO Bin USMAN dalam hal transasksi pembelian narkotika, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 13.56 WIB, Terdakwa menelpon vidio call Whatsapp ke Saksi MIFTAHUL HUDA alias BEJO Bin USMAN dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Gram, kemudian Saksi MIFTAHUL HUDA alias BEJO Bin USMAN memberi harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga harga total Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunggu, nanti sabu pesanan akan diantar ke rumah oleh Saksi MIFTAHUL HUDA alias BEJO Bin USMAN, kemudian sekira jam 22.00 WIB Saksi MIFTAHUL HUDA alias BEJO Bin USMAN mengantarkan 1 (Satu) bungkus dengan berat ± 2 (dua) gram, saat itu Terdakwa terima menggunakan tangan kanan dan langsung menyerahkan uang pembayaran Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai, setelah itu Saksi Saksi MIFTAHUL HUDA alias BEJO Bin USMAN pulang, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi paket yang lebih kecil sebanyak 15 (lima belas) bungkus dengan berat yang bervariasi, dengan rincian 4 (empat) bungkus telah Terdakwa konsumsi pribadi, sedangkan 11 (sebelas) bungkus lainnya sudah berhasi terjual, yakni sebagai berikut :
- Kepada Sdr. ILHAM (belum tertangkap) membeli 2 (dua) poket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 22.30 WIB dengan cara datang langsug ke rumah Terdakwa dan uang pembayaran diterima Terdakwa secara tunai.
- Kepada Sdr. FERY (belum tertangkap) membeli 2 (dua) poket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 23.00 WIB dengan cara datang langsug ke rumah Terdakwa dan uang pembayaran diterima Terdakwa secara tunai.
- Kepada Sdr. ANGGA (belum tertangkap) membeli 1 (Satu) poket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 23.00 WIB dengan cara datang langsug ke rumah Terdakwa dan uang pembayaran diterima Terdakwa secara tunai.
- Kepada Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) membeli 2 (dua) poket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB dengan cara datang langsug ke rumah Terdakwa dan uang pembayaran diterima Terdakwa secara tunai.
- Kepada Sdr. SINDOL (belum tertangkap) membeli 2 (dua) poket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WIB dengan cara datang langsug ke rumah Terdakwa dan uang pembayaran diterima Terdakwa secara tunai.
- Kepada Sdr. ASEP (belum tertangkap) membeli 2 (dua) poket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WIB dengan cara datang langsug ke rumah Terdakwa dan uang pembayaran diterima Terdakwa secara tunai.
Kemudian sisa 2 (dua) poket sabu yang telah disita petugas kepolisian pada saat penangkapan Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Miftahul Huda yakni untuk dijual kembali, untuk mendapat keuntungan sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya, keuntungan tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tertanggal 01 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh EKO LUKWANTORO, S.H. telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (Dua) bumgkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu diketahui berat netto ± 0, 091 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09359/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29228/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 024 gram.
- 29229/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 29228/2025/NNF s.d 29229/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
- 29228/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- 29229/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 045 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
------------------ Bahwa Ia Terdakwa ARIS SUNARDI ALIAS JEPANG BIN SETU pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Simo Pomahan Baru Barat 2 / 28 RT. 011 RW. 005 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang diperoleh Saksi ELFADA TRI HANDIKA dan R HADI RACHA BOBBY yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Kota Besar Surabaya lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB di dalam rumah yang beralamatkan di rumah Simo Pomahan Baru Barat 2 / 28 RT.011 RW.005 Kelurahan Simomulyo kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0, 067 (nol koma nol enam tujuh) gram, dan ± 0, 024 (nol koma nol dua empat) gram;
Ditemukan dalam saku celana panjang jeans warna bitu sebelah kanan yang digunakan Terdakwa saat itu.
- 1 (Satu) buah HP Merk SAMSUNG WARNA HITAM Type Galaxy A11, No. Simcard 083873533446, No. IMEI-1 (3561731133699958) dan IMEI-2 (356174113699956).
Disita dari tangan kanan Terdakwa dan seluruh barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, dan yang menyimpan serta menguasainya adalah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tertanggal 01 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh EKO LUKWANTORO, S.H. telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (Dua) bumgkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu diketahui berat netto ± 0, 091 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09359/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29228/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 024 gram.
- 29229/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 29228/2025/NNF s.d 29229/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
- 29228/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- 29229/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 045 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |