1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Mentapkan kepada Pemohon untuk memberikan ijin mempebaiki nama ibu Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 658/K/2/2005 atas nama Sunardi, S.H (Pemohon), yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya tertanggal 29 Desember 2025 semula tertulis terbaca nama ayah abu alias Atmosari dan nama ibu rukajah untuk diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca nama ayah abu atmosari dan ibu rukayah
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Surat Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang perbaikan nama tersebut
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini dan sesuai hukum yang berlaku kepada Pemohon |