Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1907/Pid.B/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. AKHMAD ROSID SIDQI bin MUBTADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1907/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5121/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD ROSID SIDQI bin MUBTADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 3805/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

AKHMAD ROSID SIDQI BIN MUBTADI

Tempat lahir

:

Wonosobo

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 28 Juni 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Lobang RT 03 RW 03, Desa Suren Gede Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo atau Kos Jalan Teluk Nibung Gg. 8 No. 48 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP Kelas 2

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d tanggal 02 Juli 2025 di rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak;

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025 di rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak;

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025 di rutan Klas 1 Surabaya.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa AKHMAD ROSID SIDQI BIN MUBTADI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kantin Dermaga TPS Jalan Tanjung Mutiara No. 1, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa AKHMAD ROSID SIDQI BIN MUBTADI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kantin Dermaga TPS Jalan Tanjung Mutiara No. 1 Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.09 WIB bertempat di Kantin Dermaga TPS Jalan Tanjung Mutiara No. 1 Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk ITEL RS4 Warna Putih dengan cara terdakwa membuka google chrome dan membuka website: “neymar88.online” dengan memasukkan username: Rudypicks2 dan password: hoki1234, setelah terbuka Terdakwa memasukkan deposit Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara meminta barcode QRIS deposit dari website “neymar88.online”, kemudian setelah terisi Terdakwa memilih permainan jenis slot yakni Gates Of OLYMPUS 1000 dan menekan tombol mulai dan mengatur jumlah taruhan paling kecil Rp. 400,-, selanjutnya setelah memilih tombol spin atau auto play admin permainan akan memutar bermacam gambar permata dan perhiasan yang berbeda-beda dalam 6 reel. Apabila putaran gambar dalam 6 reel tersebut berhenti dan ada gambar yang sama sebanyak 8 gambar maka Terdakwa menang dan saldo permainan akan bertambah, sebaliknya apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada gambar yang sama atau kurang dari 8 gambar maka Terdakwa kalah dan saldo permainan berkurang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 21.30 setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian  yang berada di Pos Polisi Jalan Kalimas Baru No. 14 Surabaya, melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk ITEL RS4 Warna Putih milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “neymar88.online” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjutt;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303 bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 19 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya