Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM- 3805/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
AKHMAD ROSID SIDQI BIN MUBTADI
|
Tempat lahir
|
:
|
Wonosobo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 28 Juni 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Lobang RT 03 RW 03, Desa Suren Gede Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo atau Kos Jalan Teluk Nibung Gg. 8 No. 48 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 2
|
- PENAHANAN :
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d tanggal 02 Juli 2025 di rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak;
|
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025 di rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak;
|
|
:
|
Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025 di rutan Klas 1 Surabaya.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa AKHMAD ROSID SIDQI BIN MUBTADI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kantin Dermaga TPS Jalan Tanjung Mutiara No. 1, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.09 WIB bertempat di Kantin Dermaga TPS Jalan Tanjung Mutiara No. 1, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk ITEL RS4 Warna Putih dengan cara terdakwa membuka google chrome dan membuka website: “neymar88.online” dengan memasukkan username: Rudypicks2 dan password: hoki1234, setelah terbuka Terdakwa memasukkan deposit Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara meminta barcode QRIS deposit dari website “neymar88.online”, kemudian setelah terisi Terdakwa memilih permainan jenis slot yakni Gates Of OLYMPUS 1000 dan menekan tombol mulai dan mengatur jumlah taruhan paling kecil Rp. 400,-, selanjutnya setelah memilih tombol spin atau auto play admin permainan akan memutar bermacam gambar permata dan perhiasan yang berbeda-beda dalam 6 reel. Apabila putaran gambar dalam 6 reel tersebut berhenti dan ada gambar yang sama sebanyak 8 gambar maka Terdakwa menang dan saldo permainan akan bertambah, sebaliknya apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada gambar yang sama atau kurang dari 8 gambar maka Terdakwa kalah dan saldo permainan berkurang;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 21.30 setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian yang berada di Pos Polisi Jalan Kalimas Baru No. 14 Surabaya, melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk ITEL RS4 Warna Putih milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “neymar88.online” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa AKHMAD ROSID SIDQI BIN MUBTADI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kantin Dermaga TPS Jalan Tanjung Mutiara No. 1 Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.09 WIB bertempat di Kantin Dermaga TPS Jalan Tanjung Mutiara No. 1 Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk ITEL RS4 Warna Putih dengan cara terdakwa membuka google chrome dan membuka website: “neymar88.online” dengan memasukkan username: Rudypicks2 dan password: hoki1234, setelah terbuka Terdakwa memasukkan deposit Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara meminta barcode QRIS deposit dari website “neymar88.online”, kemudian setelah terisi Terdakwa memilih permainan jenis slot yakni Gates Of OLYMPUS 1000 dan menekan tombol mulai dan mengatur jumlah taruhan paling kecil Rp. 400,-, selanjutnya setelah memilih tombol spin atau auto play admin permainan akan memutar bermacam gambar permata dan perhiasan yang berbeda-beda dalam 6 reel. Apabila putaran gambar dalam 6 reel tersebut berhenti dan ada gambar yang sama sebanyak 8 gambar maka Terdakwa menang dan saldo permainan akan bertambah, sebaliknya apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada gambar yang sama atau kurang dari 8 gambar maka Terdakwa kalah dan saldo permainan berkurang;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 21.30 setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian yang berada di Pos Polisi Jalan Kalimas Baru No. 14 Surabaya, melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk ITEL RS4 Warna Putih milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “neymar88.online” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjutt;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303 bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 19 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002
|
|