Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
991/Pdt.G/2024/PN Sby HERMOWO HADIWIJAYA, HEE 1.PT. Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah II Surabaya
2.TEDDY HADIWIJAYA, HEE
3.Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4.Kantor PT. Balai Lelang Tunjungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 991/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMOWO HADIWIJAYA, HEE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM WAHYUDI, SH., MH.HERMOWO HADIWIJAYA, HEE
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah II Surabaya
2TEDDY HADIWIJAYA, HEE
3Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4Kantor PT. Balai Lelang Tunjungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JOSEFA TAMPUBULON, SH. Notaris Surabaya
2IRIANTO TANAWIDJAJA, SH., M.Kn Notaris di Surabaya
3HENNY HIMAWAN HIEM, SH. M.Kn Notaris
4AGATHA HENNY ASMANA SIPA, SH., M.Kn Notaris/PPAT
5Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengembalikan kedudukan Tergugat II Teddy Hadiwijaya Hee sebagai Debitur Tergugat I seperti semula sebelum adanya lelang dengan segala hak-hak dan kewajibannya;-
  2. Menyatakan Penggugat berhak menguasai sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4681/Kelurahan Mojo seluas 561 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu di atasnya terletak di Jl. Dharmahusada Utara XI No. 14, RT. 010, RW. 002, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagaimana gambar situasi Nomor 574 Tanggal 02 Pebruari 1988, tercatat atas nama Hernowo Hadiwijaya Hee Penggugat sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;-
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4681/Kelurahan Mojo seluas 561 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu di atasnya terletak di Jl. Dharmahusada Utara XI No. 14, RT. 010, RW. 002, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagaimana gambar situasi Nomor 574 Tanggal 02 Pebruari 1988, tercatat atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank  Central  Asia (BCA),Tbk  Kantor Wilayah III Surabaya;-
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Memerintahkan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mencabut proses balik nama (BN) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4681/Kelurahan Mojo seluas 561 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu di atasnya terletak di Jl. Dharmahusada Utara XI No. 14, RT. 010, RW. 002, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagaimana gambar situasi Nomor 574 Tanggal 02 Pebruari 1988, tercatat atas nama Hernowo Hadiwijaya Hee;-
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas setiap keterlambatannya memenuhi putusan ini dan mulai sejak putusan ini  dibacakan;-
  7. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara ini;-
  8. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak