| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa mereka Terdakwa I ERY YANTO Alias YANTO Bin CONG KENEK bersama-sama dengan Terdakwa II ACH. SOLEH HUDIN Alias MAD Bin ASAN MANSUR (Alm) Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di rumah Jl. Nyamplungan Kuburan No.1 RT/RW 08/09 Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di trotoar Jl. Nyamplungan Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya, Terdakwa I berkomunikasi dengan Sdr. AZIS (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah HP OPPO A17 warna biru No.sim 083143275268 Emei 869065062755478, 869065062755460 milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1 ½ (satu setengah) gram dengan dibungkus menggunakan bungkus rokok yang didapat dari Sdr. AZIS (DPO), narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan cara pembeliannya dengan patungan antara Terdakwa I sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa II di Jl. Nyamplungan Kuburan No.1 RT/RW 08/09 Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya para Terdakwa membagi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1 ½ (satu setengah) gram tersebut menjadi 5 (lima) bagian paket plastik, yaitu:
• 4 (empat) paket plastik berisi narkotika jenis sabu (pahe)
• 1 (satu) paket plastik berisi narkotika jenis sabu 1 (satu) gram
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa II di Jl. Nyamplungan Kuburan No.1 RT/RW 08/09 Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya para Terdawa sudah menjual 2 (dua) paket pahe dengan dengan harga tiap paketnya sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan tersisa 3 (tiga) kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing (±0,757 , ±0,084 , ± 0,067) dan berat keseluruhan ±0,908 gram
- Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di rumah yang beralamat di Jl. Nyamplungan Kuburan No.1 RT/RW 08/09 Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing (±0,452, ±0,757, ±0,084, ±0,067) gram dan berat keseluruhan ±1,36 gram, 4 (empat) bendel klip plastik, 2 (dua) buah timbangan elektrik, Uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berupa pecahan 2 lembar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO Reno6 warna silver No.sim 082150007387 Emei 869793057112070, 869793057112026, 1 (satu) buah HP OPPO A17 warna biru No.sim 083143275268 Emei 869065062755478, 869065062755460, Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 00446/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRAM DALIA, S.Si, M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 00890/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,452 gram.
? 00891/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,757 gram.
? 00892/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 gram.
? 00893/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,067 gram.
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 00890/2026/NNF s.d 00893/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa mereka Terdakwa I ERY YANTO Alias YANTO Bin CONG KENEK bersama-sama dengan Terdakwa II ACH. SOLEH HUDIN Alias MAD Bin ASAN MANSUR (Alm) Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di rumah Jl. Nyamplungan Kuburan No.1 RT/RW 08/09 Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di rumah yang beralamat di Jl. Nyamplungan Kuburan No.1 RT/RW 08/09 Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing (±0,452, ±0,757, ±0,084, ±0,067) gram dan berat keseluruhan ±1,36 gram, 4 (empat) bendel klip plastik, 2 (dua) buah timbangan elektrik, Uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berupa pecahan 2 lembar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO Reno6 warna silver No.sim 082150007387 Emei 869793057112070, 869793057112026, 1 (satu) buah HP OPPO A17 warna biru No.sim 083143275268 Emei 869065062755478, 869065062755460, Selanjutnya para terdawka dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa I berkomunikasi dengan Sdr. AZIS (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah HP OPPO A17 warna biru No.sim 083143275268 Emei 869065062755478, 869065062755460 milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1 ½ (satu setengah) gram dengan dibungkus menggunakan bungkus rokok yang didapat dari Sdr. AZIS (DPO), narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan cara pembeliannya dengan patungan antara Terdakwa I sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 00446/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRAM DALIA, S.Si, M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 00890/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,452 gram.
? 00891/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,757 gram.
? 00892/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 gram.
? 00893/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,067 gram.
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 00890/2026/NNF s.d 00893/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 27 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005
|