| Petitum | 
				
 - Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
 
 - Menetapkan bahwa orang yang bernama :
 
 
 - Soewarti, sebagaimana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3578064211420004,  Kartu Keluarga No.3578060301080320, Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 10 September 2025;
 
 - Suwarti, sebagaimana tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 192/73/VI/1959, Sertifikat Hak Milik Nomor :47, Sertifikat Hak Milik Nomor : 54, Sertifikat Hak Milik Nomor : 59, Sertifikat Hak Milik Nomor : 60, Sertifikat Hak Milik Nomor : 65
 
 
   
 Adalah benar nama  satu orang yang sama yaitu Pemohon. 
 - Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
 
  |