Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby DJUMANTORO DJUMANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DJUMANTORO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yon Taufik Hidayat, S.H.DJUMANTORO
Termohon
NoNama
1DJUMANTORO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon berada dalam keadaan PKPU sementara;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas.
  4. Menunjuk dan mengangkat 1(satu) atau lebih Pengurus Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk bersama-sama dengan Pemohon mengurus harta pemohon selama masa PKPU;
  5. Menetapkan hari sidang untuk membahas dan memutuskan rencana perdamaian yang akan diajukan Pemohon kepada para kreditur;
  6. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak