Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2880/Pdt.P/2025/PN Sby ELISABETH MARIA THERESIA TOAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2880/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELISABETH MARIA THERESIA TOAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TUTUS ALAMSYAH, SHELISABETH MARIA THERESIA TOAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menetapkan Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3578-LT-01112025-0022 yang dikeluarakan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kotamadya Surabaya pada tanggal 1 November 2025, sebagaimana tertulis nama Ayah Pemohon semula adalah FRAS TOAR menjadi TOAR, FRANCISCUS ASSISI dan nama Ibu Pemohon semula adalah ELISABETH. G menjadi ELISABETH MARIA GOLMUJA;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar mencatatkan perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 3578-LT-01112025-0022 yang dikeluarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Surabaya pada tanggal 1 November 2025, sebagaimana tertulis nama Ayah Pemohon semula adalah FRAS TOAR menjadi TOAR, FRANCISCUS ASSISI dan nama Ibu Pemohon semula adalah ELISABETH. G menjadi ELISABETH MARIA GOLMUJA, pada buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak