Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.G/2026/PN Sby FAJAR HARIYANTO, SIEM 1.Kantor Wilayah III PT. Bank Central Asia Tbk
2.PT. Balai Lelang Surya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAJAR HARIYANTO, SIEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoel Cahayanobel Rainbow, S.H., M.KnFAJAR HARIYANTO, SIEM
Tergugat
NoNama
1Kantor Wilayah III PT. Bank Central Asia Tbk
2PT. Balai Lelang Surya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II
2Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat
  3. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap Sebidang tanah seluas 552 M2 dan diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 21 Nomor 249 RT.005 RW.03 Kelurahan Batuceper Kecamatan Batuceper Kotamadya Tangerang dengan dokumen kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2171 Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper Kotamadya Tangerang, Surat Ukur tertanggal 18 Maret 1998 atas nama : FAJAR HARIYANTO, SIEM yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026
  4. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak