Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2759/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.KUSYATI, S.H.
2.RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
MOH. SYAH RIZAL MAULANA BIN (ALM) MOCH SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2759/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8016/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
2RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SYAH RIZAL MAULANA BIN (ALM) MOCH SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di daerah Ngagel, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 menghubungi saksi ANTONIUS BUDIMAN Anak Dari BUDIONO (penuntutan dalam perkara terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian sekitar jam 16.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ANTONIUS BUDIMAN Anak Dari BUDIONO di dalam sebuah gang di daerah Krukah, Ngagel, Kota Surabaya, lalu saksi ANTONIUS BUDIMAN Anak Dari BUDIONO menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ANTONIUS BUDIMAN Anak Dari BUDIONO sebagai pembayaran narkotika jenis sabu, dimana terdakwa masih berhutang Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ANTONIUS BUDIMAN Anak Dari BUDIONO karena harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa pulang dan memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bagian.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 22.00 WIB, Sdr. GUNAWAN (DPO) yang merupakan teman terdakwa mendatangi terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket supra narkotika jenis sabu dan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA 0640793228 atas nama MOH. SYAH RIZAL MAULANA sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 22.30 WIB, terdakwa meranjau narkotika jenis sabu di daerah Mall Marvel yang berada di daerah Ngagel, Kota Surabaya. Kemudian terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06200/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 18231/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram;

= 18232/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;

= 18233/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram;

= 18234/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,334 (nol koma tiga tiga empat) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 18231/2025/NNF.- sampai dengan 18234/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Krukah Utara 8-B/9-C RT 003 RW 005, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar jam 02.30 WIB saksi YUYUT TEGUH RIYANTO dan saksi POPIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang berada di Krukah Utara 8-B/9-C RT 003 RW 005, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 4 (empat) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,334 (nol koma tiga tiga empat) gram yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah wadah rokok di dalam laci lemari yang berada di kamar terdakwa, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah isolasi, 1 (satu) buah tas pouch, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, dengan nomor SimCard 081372419040, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 4 (empat) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,334 (nol koma tiga tiga empat) gram tersebut didapatkan terdakwa dari saksi ANTONIUS BUDIMAN Anak Dari BUDIONO (penuntutan dalam perkara terpisah). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06200/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 18231/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram;

= 18232/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;

= 18233/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram;

= 18234/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,334 (nol koma tiga tiga empat) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 18231/2025/NNF.- sampai dengan 18234/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya