| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa mereka Terdakwa I. H. ACHMAD FAUZI bin H. BAIDHOWI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. MOCH. SAIFUL IRAWAN bin ROPET (Alm), pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 Wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sawah Pulo Kel. Ujung Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu Narkotika Jenis Exstasi berupa tablet warna hijau kuning aktif MDMA Metilendioksimetamfetamina, sejumlah 97 (sembilan puluh tujuh butir) dengan berat netto ± 38,760 (Tiga Puluh Delapan Koma Tujuh enam nol) gram, terdaftar dalam golongan I (satu), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 15.10 wib, sdr. JUNAIDI (DPO) menghampiri Terdakwa I. H. ACHMAD FAUZI bin H. BAIDHOWI (Alm) di rumahnya. Setelah mereka bertemu, sdr. JUNAIDI meminta Terdakwa I untuk memesan Iwak (Ekstasi) kepada Terdakwa II. MOCH. SAIFUL IRAWAN bin ROPET (Alm) sebanyak 100 (seratus) butir, lalu sekitar pukul 15.30 wib, terdakwa I menghubungi Terdakwa II via what’sapp messenger untuk menanyakan Iwak (Ekstasi) tersebut apakah ada atau tidak dan terdakwa I disuruh menunggu karena Terdakwa II akan terlebih dahulu menanyakan kepada sdr. HARIS (DPO) yang merupakan bos Terdakwa II. Selang 5 menit kemudian, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II kembali untuk menyakan pesanan sdr. JUNAIDI, kemudian Terdakwa II mengabarkan bahwa Ikan (Ekstasi) yang Terdakwa I pesan tersedia 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) dan sdr. JUNAIDI menyetujuinya dengan pembayaran secara tunai. Setelah sepakat, Terdakwa I diminta mengambil Ekstasi tersebut di gang dekat rumah Terdakwa II sendirian, sedangkan sdr. JUNAIDI menunggu di rumahnya namun nantinya jika ekstasi sudah dapat antara Terdakwa I dan Sdr. JUANEDI akan berjanjian bertemu di atas jembatan Jl. Sawah Pulo Kel. Ujung Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Setelah Terdakwa I sampai di gang dekat rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Sencaki Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I langsung menemui Terdakwa II dan yang sedang bersama sdr. HARIS. Setelah ekstasi tersebut diberikan kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menanyakan uang pembayarannya, lalu Terdakwa I menjawab uangnya masih ada pada teman Terdakwa I, dikarenakan Terdakwa II merasa khawatir tidak dibayar, akhirnya Terdakwa II ikut bersama Terdakwa I untuk menemui sdr. JUNAIDI di atas jembatan Jl. Sawah Pulo Kel. Ujung Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa sekitar pukul 16.50 wib, saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang menghubungi sdr. JUNAIDI di atas jembatan Jl. Sawah Pulo Kel. Ujung Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur kemudian didatangi oleh Saksi DWI HANDOKO dan Saksi NANANG FREFDIANTO, S.H. yang merupakan Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y28 warna gold No SIM 1 087776557009 IMEI 1 869704078353858 IMEI 2 869704078353841 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa I dan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip plastik berisi 97 butir beserta pecahannya narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 40,46 (Empat puluh koma empat enam) gram yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa I, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakain Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP REDMI NOTE 12 warna biru dongker No SIM 1 087721103462 IMEI 1 863359065298982 IMEI 2 863359065298990 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa upah yang terdakwa terima dari sdr. JUNAIDI sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) diberikan secara tunai untuk setiap kali pengambilan, namun untuk yang terakhir kali terdakwa belum menerima upah dari sdr. JUNAIDI karena kedahuluan ditangkap oleh petugas;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 08310/NNF/2025 tanggal 2025Surat dari ahli dari Bidlabfor Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa H. ACHMAD FAUZI bin H. BAIDHOWI (Alm) DKK., dengan kesimpulan bahwa :
Barang bukti nomor 26137/NNF/2025 berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir tablet warna hijau kuning dan pecahan dengan berat netto ± (38,760 (Tiga Puluh Delapan Koma Tujuh enam nol)) gram adalah benar dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa mereka Terdakwa I. H. ACHMAD FAUZI bin H. BAIDHOWI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. MOCH. SAIFUL IRAWAN bin ROPET (Alm), pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 Wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sawah Pulo Kel. Ujung Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu Narkotika Jenis Exstasi berupa tablet warna hijau kuning aktif MDMA Metilendioksimetamfetamina, sejumlah 97 (sembilan puluh tujuh butir) dengan berat netto ± 38,760 (Tiga Puluh Delapan Koma Tujuh enam nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 wib, saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang menghubungi sdr. JUNAIDI di atas jembatan Jl. Sawah Pulo Kel. Ujung Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur kemudian didatangi oleh Saksi DWI HANDOKO dan Saksi NANANG FREFDIANTO, S.H. yang merupakan Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y28 warna gold No SIM 1 087776557009 IMEI 1 869704078353858 IMEI 2 869704078353841 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa I dan 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip plastik berisi 97 butir beserta pecahannya narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 40,46 (Empat puluh koma empat enam) gram yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa I, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakain Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP REDMI NOTE 12 warna biru dongker No SIM 1 087721103462 IMEI 1 863359065298982 IMEI 2 863359065298990 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 08310/NNF/2025 tanggal 2025Surat dari ahli dari Bidlabfor Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa H. ACHMAD FAUZI bin H. BAIDHOWI (Alm) DKK., dengan kesimpulan bahwa :
Barang bukti nomor 26137/NNF/2025 berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir tablet warna hijau kuning dan pecahan dengan berat netto ± (38,760 (Tiga Puluh Delapan Koma Tujuh enam nol)) gram adalah benar dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak atau melawan, hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------ |