| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
310/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 12 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KWEE TJIU LING | | 2 | EDDY SOEPRAPTO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JOEHARTA B.E JOSEPH KALALO, S.H | KWEE TJIU LING | | 2 | JOEHARTA B.E JOSEPH KALALO, S.H | EDDY SOEPRAPTO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Prudential Life Assurance | | 2 | Kantor Cabang PT. Prudential Life Assurance |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Polis Nomor : 14052889, tanggal 29 Juli 2022 sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat senilai Rp1.274.318.866. (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) pada saat perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan perincian sebagai berikut:
- Klaim Penggugat I yang belum dibayar oleh Para Tergugat berdasarkan Polis Asuransi PRUSolusi Sehat No. 14052889 senilai SGD 97.612,41 (sembilan puluh tujuh ribiu enam ratus dua belas koma empat puluh satu dollar Singapura) atau senilai Rp1.202.187.609 (satu milyar dua ratus dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah) berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia pada tanggal 6 Maret 2025, 1 SGD = Rp12.315,93;
- Bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak Penggugat I mengajukan Klaim kepada Para Tergugat yaitu saat dokumen klaim telah diterima Tergugat I pada tanggal 19 Maret 2025, sampai dengan gugatan ini diajukan pada bulan Maret 2026 yakni senilai Rp72.131.257. (tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000. (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat ketika lalai untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |