| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Akta Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 78 tertanggal 22 Pebruari 1984 oleh Notaris Surabaya: Abdul Kohar, antara Yayasan Petro Kimia Gresik dengan Yayasan HKBP Surabaya adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Akta Ikatan Untuk Menjual dan Membeli Nomor 152 tertanggal 21 November 1981 oleh Notaris Surabaya: Stefanus Sindhunatha,SH. Antara Tahqiq Soerya dengan Yayasan Ptro Kimia Gresik adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Akta Pemindahan Kuasa Nomor 146 tertanggal 20 November 1981 oleh Notaris Surabaya: Stefanus Sindhunatha,SH. Dari dr.H.Muhammad Thohir kepada Tahqiq Soerya atas Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 7 November 1981 oleh Notaris Surabaya: Abdul Kohar adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Akta Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 7 November 1981 oleh Notaris Surabaya: Abdul Kohar antara H.ISMA’IL dengan dr.H.Muhammad Tohir adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan H. Ismail sebagai Pemilik Tanah Hak Milik bekas Hak Yasan pada tanggal 17 Agustus 1978 yang diketahui dan dibenarkan Kepala Desa/Lurah Medokan Ayu Kecamatan Rungkut tertanggal 21 Oktober 1978 Nomor: 519/RUT/78dan diketahui dan mengesahkan pernyataan oleh Camat Kecamatan Rungkut, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan (untuk memenuhi PP.10/1961 dan PM.P.A. No.2/1962) oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu untuk SUB DIT.AGRARIA H. adalah Hak Milik bekas Yasan dengan Surat Bukti Hak atau Petok Nomor:116 Persil Nomor:113 dengan luas ±32.150 m2 Kelas D/S, jenis tanah: Sawah terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Kecamatan Rungkut Desa/Kelurahan Medokan Ayu dengan berbatasan pada sebelah:
Utara : Tanah tambak milik saudara Bakin
Timur : Tanah tambak milik saudara Bakin
Selatan : Tanah sawah milik saudara Marto Djaeran
Barat : Jalan Desa
Atas nama H.Isma’il, yang Surat Keterangan dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu tertanggal 17 Agustus 1978 dengan Nomor:519/RUT/78 dan yang diketahui dan dibenarkan dan diperkuat keterangan tersebut oleh Camat Kecamatan Rungkut yaitu SOEPARNO (NIP:010014488) YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan (untuk memenuhi PP.10/1961 dan PM.P.A. No.2/1962) oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu untuk P.P.A.T. adalah Hak Milik bekas Yasan dengan Surat Bukti Hak atau Petok Nomor:116 Persil Nomor:113 dengan luas ±32.150 m2 Kelas D/S, jenis tanah: Sawah terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Kecamatan Rungkut Desa/Kelurahan Medokan Ayu dengan berbatasan pada sebelah:
Utara : Tanah tambak milik saudara Bakin
Timur : Tanah tambak milik saudara Bakin
Selatan : Tanah sawah milik saudara Marto Djaeran
Barat : Jalan Desa
Atas nama H.Isma’il, yang Surat Keterangan dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu tertanggal 17 Agustus 1978 dengan Nomor:519/RUT/78 dan yang diketahui dan dibenarkan dan diperkuat keterangan tersebut oleh Camat Kecamatan Rungkut yaitu SOEPARNO (NIP:010014488) YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan (untuk memenuhi PP.10/1961 dan PM.P.A. No.2/1962) oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu untuk KEP.DESA/LURAH adalah Hak Milik bekas Yasan dengan Surat Bukti Hak atau Petok Nomor:116 Persil Nomor:113 dengan luas ±32.150 m2 Kelas D/S, jenis tanah: Sawah terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Kecamatan Rungkut Desa/Kelurahan Medokan Ayu dengan berbatasan pada sebelah:
Utara : Tanah tambak milik saudara Bakin
Timur : Tanah tambak milik saudara Bakin
Selatan : Tanah sawah milik saudara Marto Djaeran
Barat : Jalan Desa
Atas nama H.Isma’il, yang Surat Keterangan dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu tertanggal 17 Agustus 1978 dengan Nomor:519/RUT/78 dan yang diketahui dan dibenarkan dan diperkuat keterangan tersebut oleh Camat Kecamatan Rungkut yaitu SOEPARNO (NIP:010014488) YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut Hukum Penggugat sebagai pemilik tanah objek perkara sesuai dengan alas hak kepemilikan yang dimiliki oleh Penggugat, yang terletak di Desa/Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kodya Surabaya Tkt II Jawa Timur dan sekarang Jalan Medokan Selatan Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, yang batas-batasnya sekarang:
Utara : Jl.Tambak Medokan Gg.Ayu I-A
Timur : Perumahan Warga
Selatan : Perumahan Warga
Barat : Jln Medokan Sawah
Dan batas-batasnya dahulu:
Utara : Tanah tambak milik saudara Bakin
Timur : Tanah tambak milik saudara Bakin
Selatan : Tanah sawah milik saudara Marto Djaeran
Barat :Jalan Desa
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat dengan cara pembayaran secara tunai dan sekaligus, yang kesemuanya dapat diperhitungkan sebagai berikut:
Berdasarkan luasan alas hak atas tanah milik Penggugat yang telah diletakkan oleh Tergugat III seluas ±32.875 m2 dan harga nilai tanah yang ditentukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV sesuai zona nilai tanah pada peta Geospal milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harga tanah per meter tahun 2026 seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x ±32.875 m2 (tiga puluh dua ribu koma delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) = Rp. 328.750.000.000.,- (tiga ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atas kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, bila Para Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|