Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
308/Pdt.G/2026/PN Sby YAYASAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN SURABAYA (YAYASAN HKBP SURABAYA) 1.Pemerintah Kota Surabaya
2.Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (Yarsis)
3.Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
4.Kantor BPN/ATR Wilayah Provinsi Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 308/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN SURABAYA (YAYASAN HKBP SURABAYA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir.Apul P Simorangkir,SH.,MH.,MBA.,CTAYAYASAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN SURABAYA (YAYASAN HKBP SURABAYA)
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Surabaya
2Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (Yarsis)
3Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
4Kantor BPN/ATR Wilayah Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yayasan Petro Kimia Gresik
2Dr. Zahra Hikmah dr. Sp.A (K)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Akta Pernyataan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 78 tertanggal 22 Pebruari 1984 oleh Notaris Surabaya: Abdul Kohar, antara Yayasan Petro Kimia Gresik dengan Yayasan HKBP Surabaya adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum Akta Ikatan Untuk Menjual dan Membeli Nomor 152 tertanggal 21 November 1981 oleh Notaris Surabaya: Stefanus Sindhunatha,SH. Antara Tahqiq Soerya dengan Yayasan Ptro Kimia Gresik adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan menurut hukum Akta Pemindahan Kuasa Nomor 146 tertanggal 20 November 1981 oleh Notaris Surabaya: Stefanus Sindhunatha,SH. Dari dr.H.Muhammad Thohir kepada Tahqiq Soerya atas Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 7 November 1981 oleh Notaris Surabaya: Abdul Kohar adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan menurut hukum Akta Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 7 November 1981 oleh Notaris Surabaya: Abdul Kohar antara H.ISMA’IL dengan dr.H.Muhammad Tohir adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan H. Ismail sebagai Pemilik Tanah Hak Milik bekas Hak Yasan pada tanggal 17 Agustus 1978 yang diketahui dan dibenarkan Kepala Desa/Lurah Medokan Ayu Kecamatan Rungkut tertanggal 21 Oktober 1978 Nomor: 519/RUT/78dan diketahui dan mengesahkan pernyataan oleh Camat Kecamatan Rungkut, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan (untuk memenuhi PP.10/1961 dan PM.P.A. No.2/1962) oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu untuk SUB DIT.AGRARIA H. adalah Hak Milik bekas Yasan dengan Surat Bukti Hak atau Petok Nomor:116 Persil Nomor:113 dengan luas ±32.150 m2 Kelas D/S, jenis tanah: Sawah terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Kecamatan Rungkut Desa/Kelurahan Medokan Ayu dengan berbatasan pada sebelah:

Utara                 :  Tanah tambak milik saudara Bakin

Timur                :  Tanah tambak milik saudara Bakin

Selatan              :  Tanah sawah milik saudara Marto Djaeran

Barat                 :  Jalan Desa

Atas nama H.Isma’il, yang Surat Keterangan dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu tertanggal 17 Agustus 1978 dengan Nomor:519/RUT/78 dan yang diketahui dan dibenarkan dan diperkuat keterangan tersebut oleh Camat Kecamatan Rungkut yaitu SOEPARNO (NIP:010014488) YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan (untuk memenuhi PP.10/1961 dan PM.P.A. No.2/1962) oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu untuk P.P.A.T. adalah Hak Milik bekas Yasan dengan Surat Bukti Hak atau Petok Nomor:116 Persil Nomor:113 dengan luas ±32.150 m2 Kelas D/S, jenis tanah: Sawah terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Kecamatan Rungkut Desa/Kelurahan Medokan Ayu dengan berbatasan pada sebelah:

Utara                 :  Tanah tambak milik saudara Bakin

Timur                :  Tanah tambak milik saudara Bakin

Selatan              :  Tanah sawah milik saudara Marto Djaeran

Barat                 :  Jalan Desa

Atas nama H.Isma’il, yang Surat Keterangan dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu tertanggal 17 Agustus 1978 dengan Nomor:519/RUT/78 dan yang diketahui dan dibenarkan dan diperkuat keterangan tersebut oleh Camat Kecamatan Rungkut yaitu SOEPARNO (NIP:010014488) YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan (untuk memenuhi PP.10/1961 dan PM.P.A. No.2/1962) oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu untuk KEP.DESA/LURAH adalah Hak Milik bekas Yasan dengan Surat Bukti Hak atau Petok Nomor:116 Persil Nomor:113 dengan luas ±32.150 m2 Kelas D/S, jenis tanah: Sawah terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Kecamatan Rungkut Desa/Kelurahan Medokan Ayu dengan berbatasan pada sebelah:

Utara                 :  Tanah tambak milik saudara Bakin

Timur                :  Tanah tambak milik saudara Bakin

Selatan              :  Tanah sawah milik saudara Marto Djaeran

Barat                 :  Jalan Desa

Atas nama H.Isma’il, yang Surat Keterangan dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan Medokan Ayu tertanggal 17 Agustus 1978 dengan Nomor:519/RUT/78 dan yang diketahui dan dibenarkan dan diperkuat keterangan tersebut oleh Camat Kecamatan Rungkut yaitu SOEPARNO (NIP:010014488) YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan menurut Hukum Penggugat sebagai pemilik tanah objek perkara sesuai dengan alas hak kepemilikan yang dimiliki oleh Penggugat, yang terletak di Desa/Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kodya Surabaya Tkt II Jawa Timur dan sekarang Jalan Medokan Selatan Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, yang batas-batasnya sekarang:

Utara                 :  Jl.Tambak Medokan Gg.Ayu I-A

Timur                 :  Perumahan Warga

Selatan               :  Perumahan Warga

Barat                 :  Jln Medokan Sawah

Dan batas-batasnya dahulu:

Utara                 :  Tanah tambak milik saudara Bakin

Timur                 :  Tanah tambak milik saudara Bakin

Selatan               :  Tanah sawah milik saudara Marto Djaeran

Barat :Jalan Desa

  1. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat dengan cara pembayaran secara tunai dan sekaligus, yang kesemuanya dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Berdasarkan luasan alas hak atas tanah milik Penggugat yang telah diletakkan oleh Tergugat III seluas ±32.875 m2 dan harga nilai tanah yang ditentukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV sesuai zona nilai tanah pada peta Geospal milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harga tanah per meter tahun 2026 seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x ±32.875 m2 (tiga puluh dua ribu koma delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) = Rp. 328.750.000.000.,- (tiga ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atas kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, bila Para Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak