| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa SAIFUL ANAM Bin MATSURAH pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Wonokusumo Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya sekira bulan November 2025 Terdakwa kenal dan mendapatkan nomor telfon orang yang biasa dipanggil SAM (Masuk DPO Polrestabes Surabaya Nomor : 560/XII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 28 Desember 2025), selanjutnya Terdakwa berkomunikasi melalui Telfon dan Pesan WhatsApp terkait transaksi Narkotika jenis sabu yakni pertama sekali Terdakwa membeli sabu pada hari tidak diingat lagi sekira pertengahan bulan November 2025 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa membeli sabu 1,5 Gram seharga Rp.1.200.000,- yang dibayar transfer melalui Rekening DANA dan penyerahan narkotika jenis sabu dilakukan ranjau di Jalan Semampir Kota Surabaya, selanjutnya narkotika tersebut habis terjual kepada pelanggan Terdakwa dan sebagian dikonsumsi.
- Kemudian pembelian sabu yang kedua dari sdr.SAM (DPO) dilakukan Terdakwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB, dengan cara memesan melalui WhatsApp sebanyak 3 Gram, lalu Terdakwa mentransfer uang pembayaran sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu sdr. SAM (DPO) mengirimkan foto sabu yang dipesan berikut dengan peta lokasi pengambilan sabu. Selanjutnya setelah berhasil mendapatkan sabu pesanannya, Terdakwa bagi menjadi paket lebih kecil dengan tujuan untuk dijual dengan harga per paket kecil Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s.d Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari pembelian sabu yang kedua sudah ada yang berhasil dijual Terdakwa kepada pelanggannya, terakhir Terdakwa berhasil menjual kepada temannya yang biasa dipanggil Penyok (DPO) pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 18.30 WIB yang diserahkan di Jalan Simo Tambaan Surabaya sebanyak 1 (Satu) paket.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penjualan sabu ialah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dengan kisaran keuntungan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh EKO LUKWANTORO, S.H. telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0, 864 Gram dan 1 (satu) pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0, 119 Gram, sehingga total barang bukti sabu Netto ± 0, 983 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11529/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 35660/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram.
- 35661/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram.
- 35662/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 gram.
- 35663/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram.
- 35664/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,157 gram.
- 35665/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram.
- 35666/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram.
- 35667/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 35660/2025/NNF s.d 35667/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------------ Bahwa Ia Terdakwa SAIFUL ANAM Bin MATSURAH pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan SDN Simomulyo 1 Surabaya Jalan Simo Tambaan No. 56, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Simomulyo Baru Surabaya, selanjutnya tim satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku sebagaimana informasi yang diberikan, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah yang beralamat di depan SDN Simomulyo 1 Surabaya Jalan Simo Tambaan No. 56, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya dengan menunjukkan surat perintah tugas, mengamankan Terdakwa yang sedang duduk menunggu di pinggir jalan, kemudian Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan anggota tim langsung melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti, berupa 6 (enam) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih berisikan Narkotika Jenis Sabu, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hp Merk VIVO warna Biru dengan Imei I: 868797042129173 dan Imei 2: 868797042129165 berada dalam saku celana kanan yang dipakai Terdakwa, selanjutnya tim melakukan pengembangan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Simo Jawar 5 B-6/13 RT 05 RW 10 Surabaya berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu berada diatas tempat tidur, seluruhnya diakui milik Terdakwa dan merupakan sisa penjualan narkotika dari sdr. SAM (DPO) yang belum laku terjual.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh EKO LUKWANTORO, S.H. telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0, 864 Gram dan 1 (satu) pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0, 119 Gram, sehingga total barang bukti sabu Netto ± 0, 983 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11529/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 35660/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram.
- 35661/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram.
- 35662/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 gram.
- 35663/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram.
- 35664/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,157 gram.
- 35665/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram.
- 35666/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram.
- 35667/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 35660/2025/NNF s.d 35667/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |