Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
592/Pid.B/2026/PN Sby ANGGRAINI SH 1.ALI FAHMI bin (alm) MATALWI
2.MUHAMMAD RASUL Bin KATIJAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 592/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/M.5.10.3/Eoh.2/ 03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI FAHMI bin (alm) MATALWI[Penahanan]
2MUHAMMAD RASUL Bin KATIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa ALI FAHMI Bin (alm) MATALWI dan terdakwa MUHAMMAD RASUL Bin (alm) KATIJAN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan Hotel Grand Surabaya Jl. Pemuda No. 21 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa ALI FAHMI Bin (alm) MATALWI dan terdakwa MUHAMMAD RASUL Bin (alm) KATIJAN sudah mempunyai niat untuk mengambil kabel tembaga yang berada di gorong-gorong tanpa seijin pemiliknya dengan berbekal alat berupa sebuah senter kecil, 2 (dua) buah karung dan sebuah gunting besar, selanjutnya terdakwa ALI FAHMI Bin (alm) MATALWI masuk kedalam gorong-gorong/selokan tersebut sedangkan terdakwa MUHAMMAD RASUL Bin (alm) KATIJAN menunggu diatas sambil mengawasi sekitar. Sewaktu didalam gorong-gorong/selokan terdakwa ALI FAHMI Bin (alm) MATALWI melihat sebuah kabel hitam yang didalamnya terdapat tembaga, kemudian terdakwa ALI FAHMI Bin (alm) MATALWI memotong kabel merk NYFGBY ukuran 4x6 mm dengan panjang kurang lebih sekitar 25 meter dengan menggunakan gunting, setelah selesai kemudian potongan kabel tersebut diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD RASUL Bin (alm) KATIJAN yang berada diatas untuk segera digulung/diikat. Setelah kabel tembaga tersebut selesai diikat oleh terdakwa MUHAMMAD RASUL Bin (alm) KATIJAN, selanjutnya kejadian tersebut diketahui oleh saksi GIDEON FAJAR FIRMANTO  dan saksi DANDY BAGUS PUTRA PANGESTU (petugas Satpol PP Kota Surabaya) yang sedang patroli, selanjutnya para terdakwa berhasil diamankan lalu diserahkan ke kantor Polsek Genteng Surabaya;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengalami kerugian materi sekitar Rp. 12.675.660,- (dua belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya