| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa THOMAS RONALDO bin BASRI (alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Mall DTC beralamat Jl. Jagir Wonokromo No. 3B Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, terdakwa berkomunikasi dengan saksi korban ALFI RAHMAWATI melalui direct message Facebook untuk terdakwa mengantar saksi korban ALFI ke event di mall DTC Jl. Jagir Wonokromo No. 3B Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih hitam tahun 2024 Nopol L-6591-DAU, STNK an FEBRI IWAN SEPUTRA alamat Sambiarum VI/Blok 53 B/09 RT 006 RW 006 Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep Surabaya Noka. MH1JME119RK205096, Nosin. JME1E1205214 milik saksi korban ALFI. Esok harinya sekira pukul 08.00 WIB, saksi korban ALFI pergi ke kos terdakwa di Dupak Bangunsari No. 4, Surabaya lalu terdakwa dan saksi korban ALFI pergi bersama menggunakan sepeda motor milik saksi korban ALFI menuju depan PGS Pasar Turi kemudian saksi korban ALFI turun dari sepeda motor untuk bertemu supir bos event DTC Mall lalu terdakwa meminjam STNK dan sepeda motor milik saksi korban ALFI dengan alasan untuk dibawa ke rumah saudaranya. Setelahnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat saudaranya di Jl. Manukan, Kecamatan Benowo, Surabaya namun tidak ada orang lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya di Pelabuhan Kalimas Pelabuhan Tanjung Perak namun tidak ada kegiatan disana. Kemudian terdakwa menghubungi FAJAR (DPO) melalui direct message Facebook untuk menawarkan sepeda motor milik saksi korban ALFI dengan harga Rp3.000.0000,- (tiga juta rupiah) dengan mengirim pesan “SAYA MAU MENGGADAIKAN SEPEDA MOTOR BEAT TAHUN 2024 WARNA BIRU PUTIH DENGAN HARGA Rp. 3.000.000,-” lalu FAJAR (DPO) menjawab “YASUDAH TIDAK APA-APA BAWA KESINI DULU BARANGNYA”. Setelahnya terdakwa membawa sepeda motor milik saksi ALFI ke Depan Maspion Jl. Ahmad Yani dan bertemu dengan FAJAR (DPO) lalu FAJAR (DPO) memeriksa fisik sepeda tersebut dan sepakat untuk terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban ALFI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ALFI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dari tanggal 24 Agustus 2025 s/d 24 September 2025 kemudian FAJAR (DPO) membayar secara tunai kepada terdakwa dan terdakwa memberikan sepeda motor milik saksi korban ALFI serta STNK-nya kepada FAJAR (DPO) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ALFI lalu terdakwa pulang ke Kos Dupak Bandarrejo dengan menggunakan Grab-Motor.
- Bahwa terdakwa menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin saksi korban ALFI dan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban ALFI untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban ALFI RAHMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa THOMAS RONALDO bin BASRI (alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Mall DTC beralamat Jl. Jagir Wonokromo No. 3B Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, terdakwa menghubungi saksi korban ALFI RAHMAWATI melalui direct message Facebook lalu terdakwa janjian untuk mengantar saksi korban ALFI ke event di mall DTC Jl. Jagir Wonokromo No. 3B Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih hitam tahun 2024 Nopol L-6591-DAU, STNK an FEBRI IWAN SEPUTRA alamat Sambiarum VI/Blok 53 B/09 RT 006 RW 006 Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep Surabaya Noka. MH1JME119RK205096, Nosin. JME1E1205214 milik saksi korban ALFI. Esok harinya sekira pukul 08.00 WIB, saksi korban ALFI pergi ke kos terdakwa di Dupak Bangunsari No. 4, Surabaya lalu terdakwa dan saksi korban ALFI pergi bersama menggunakan sepeda motor milik saksi korban ALFI menuju depan PGS Pasar Turi kemudian saksi korban ALFI turun dari sepeda motor lalu terdakwa meminjam STNK dan sepeda motor milik saksi korban ALFI dengan alasan untuk dibawa ke rumah saudaranya. Setelahnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya di Pelabuhan Kalimas Pelabuhan Tanjung Perak kemudian terdakwa menghubungi FAJAR (DPO) melalui direct message Facebook untuk menawarkan sepeda motor milik saksi korban ALFI dengan harga Rp3.000.0000,- (tiga juta rupiah) dengan mengirim pesan “SAYA MAU MENGGADAIKAN SEPEDA MOTOR BEAT TAHUN 2024 WARNA BIRU PUTIH DENGAN HARGA Rp. 3.000.000,-” lalu FAJAR (DPO) menjawab “YASUDAH TIDAK APA-APA BAWA KESINI DULU BARANGNYA”. Setelahnya terdakwa membawa sepeda motor milik saksi ALFI ke Depan Maspion Jl. Ahmad Yani dan bertemu dengan FAJAR (DPO) lalu FAJAR (DPO) memeriksa fisik sepeda tersebut dan sepakat kemudian FAJAR (DPO) membayar secara tunai kepada terdakwa dan terdakwa memberikan sepeda motor milik saksi korban ALFI serta STNK-nya kepada FAJAR (DPO) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ALFI lalu terdakwa pulang ke Kos Dupak Bandarrejo dengan menggunakan Grab-Motor.
- Bahwa terdakwa tidak membawa sepeda motor milik saksi korban ALFI ke rumah saudaranya namun malah menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin saksi korban ALFI dan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban ALFI untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban ALFI RAHMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --- |