| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kekurangan Upah Minimum, Penggantian atas Iuran JHT, Pengembalian Potongan Upah, Pembayaran Tunjangan Anak, dan Pembayaran Tunjangan Jabatan kepada Penggugat sejumlah Rp70.366.375,68 (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh delapan sen), dengan rincian sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
a. Kekurangan Upah Minimum
|
47.492.861,28
|
|
b. Penggantian atas Iuran JHT
|
2.083.514,40
|
|
c. Pengembalian Potongan Upah
|
990.000,00
|
|
d. Pembayaran Tunjangan Anak
|
10.800.000,00
|
|
e. Pembayaran Tunjangan Jabatan
|
9.000.000,00
|
|
Jumlah
|
70.366.375,68
|
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|