| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2026/PN Niaga Sby | Joko Wahyudi, dkk. | 1.Donny Setiawan, S.H., M.H. 2.Ronald Saut Pahala, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lainnya | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum karena mengabaikan hak super prioritas upah buruh dalam Daftar Pembagian Kepailitan tertanggal 12 Desember 2025. 3. Menyatakan Batal atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Daftar Pembagian Kepailitan PT. Gunawan Fajar tertanggal 12 Desember 2025 yang disusun Tergugat. 4. Menetapkan bahwa tagihan Upah Penggugat adalah piutang yang wajib dibayar paling pertama sebelum kreditor separatis dan pajak. 5. Memerintahkan Tergugat untuk menyusun ulang Daftar Pembagian dengan menempatkan tagihan Penggugat sebagai prioritas utama. 6. Menetapkan Status QUO terhadap seluruh dana hasil pemberesan boedel pailit PT. Gunawan Fajar (Dalam Pailit) dan Abetnego Siswanto Singgih (Dalam Pailit); 7. Memerintahkan Tergugat (Tim Kurator) untuk MENGHENTIKAN SEKETIKA segala aktivitas pembayaran atau pendistribusian dana kepada Kreditor manapun (terutama PT. BANK MAYBANK INDONESIA) berdasarkan Daftar Pembagian tertanggal 12 Desember 2025 sampai perkara GLL ini berkekuatan hukum tetap; 8. Memerintahkan Tergugat untuk berhenti melakukan penagihan nomor rekening kepada para Pekerja (Penggugat) hingga adanya putusan akhir dalam perkara ini; 9. Menyatakan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat yang melanggar Putusan Provisi ini adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 27.161.133.393.- (jumlah upah/pesangon dan denda keterlambatan upah yang tidak terbayar dll) secara tunai, seketika, dan sekaligus dari harta pribadi Tergugat." 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 312.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
