Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2479/Pdt.P/2025/PN Sby GIMAH KANANITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2479/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GIMAH KANANITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. engabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan :
    1. GIMAH KANANITA sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Lahiran, Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON;
    2. GIMAH B. WAHYUINDRITO. sebagaimana termuat dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik milik PEMOHON;

 

Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah GIMAH KANANITA;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak