Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2947/Pdt.P/2025/PN Sby SUSY TANTRA, DR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2947/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSY TANTRA, DR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CHRISTIE HEIN VISCHER JACOBUS, S.H.SUSY TANTRA, DR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon atas nama:
  • KHING TIEN

(sebagaimana tercantum dalam Ichtisar Pencatatan Sipil (UntukBangsa Tionghoa) tentang Kelahiran Nomor 357/1952 milik Pemohon yang dibuat dan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 3 Januari 1952);

  • SUSY TANTRA, DR

(sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3578056402460001 dan

  • TAN, KHING TIEN

(sebagaimana tercantum dalam Formulir VI tentang Surat Pernyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok Untuk Kembali Menjadi Warganegara Republik Indonesia Nomor 111/W.N.I./1965 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30 Januari 1965; dan Turunan Formulir VI tentang Surat Pernyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok Untuk Kembali Menjadi Warganegara Republik Indonesia Nomor 111/W.N.I./1965 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30 Januari 1965);

  • SUSY TANTRA

(sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Ganti Nama Nomor 26086 yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya tertanggal 19 April 1971 milik Pemohon berdasarkan Formulir VI Surat Pernyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok Untuk Kembali Menjadi Warganegara Republik Indonesia Nomor 111/W.N.I./1965 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30 Januari 1965; dan Paspor Republik Indonesia Nomor X3776616 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia);

  • SUSY TANTRA, DR.SPPD

(sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan  Nomor 0000101910183 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik Indonesia).

Bahwa kelima nama tersebut adalah nama 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon bernama SUSY TANTRA, DR;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak